Dua Guru SMA Negeri 3 Pelaku Pungli Masih Dibiarkan Mengajar Tanpa Diberi Sanksi

Dua guru pelaku pungli di SMA Negeri 3 Medan masih dibiarkan mengajar hingga saat ini

Editor: Array A Argus
HO
Iwan, guru penjaskes SMA Negeri 3 Medan yang lakukan pungli ke orangtua siswa.(HO) 

"Mereka dua ini memang bersalah. Sekarang sudah dipanggil," kata Elfi Sahara, Kamis (15/7/2021).

Dia mengatakan, ketika diinterogasi, Ihwan Rivai Purba yang tadinya sok anggar-anggar keluarga jaksa dan polisi mengakui sudah meminta uang Rp 10 juta pada calon orangtua siswa.

Untuk tindak lanjut mengenai sanksi terhadap Ihwan Rivai Purba dan Natsir diserahkan sepenuhnya pada Dinas Pendidikan Sumut.

Elfi Sahara mengatakan, dia sebagai Kepala SMA Negeri 3 Medan turut merasa resah dengan tindakan dua oknum guru ini.

Sebab, kata Elfi Sahara, dia khawatir namanya terseret-seret dalam kasus ini.

Baca juga: Wajah Preman Bertato Pelaku Pungli Mendadak Pucat Begitu Ditangkap Polisi

Padahal Elfi Sahara tidak tahu menahu soal adanya pungli ini 

"Ibaratnya saya enggak tahu apa-apa, tapi terseret-seret," kata Elfi Sahara.

Maka dari itu, dia pun mengungkap ke publik bahwa benar ada dua oknum guru yang melakukan pungli.

Menyangkut sanksi tegas mengenai ulah kedua guru ini, masih menunggu keputusan Dinas Pendidikan Sumut.

"Saya menunggu," kata Elfi Sahara

Anggar Beking Jaksa dan Polisi

Oknum guru SMA Negeri 3 Medan bernama Ihwan Rivai Purba  yang diduga lakukan pungutan liar (pungli) terhadap calon orangtua siswa anggar beking ketika dikonfirmasi.

Ihwan Rivai Purba menyebut dia punya keluarga jaksa dan polisi.

Bahkan, Ihwan Rivai Purba mengancam akan melapor siapa saja yang telah memfitnah dirinya. 

Mulanya, Ihwan Rivai Purba berdalih tidak ada melakukan pungli.

Baca juga: Bobby Nasution Bebersih Pejabat Nakal, Kali Ini Pecat Camat Medan Maimun Karena Pungli

Rekaman suara percakapan soal permintaan uang Rp 12 juta kepada orangtua siswa agar anaknya bisa masuk ke SMA Negeri 3 Medan ditepisnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved