SOPIR Angkot Kepergok Warga saat Coba Merudapaksa Penumpangnya di Karo, Begini Kronologi Kejadian
ternyata pelaku ini awalnya membawa penumpang yang merupakan korban berinisial Y dari kawasan Kecamatan Berastagi.
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Randy P.F Hutagaol
Keburu Ketahuan Warga, Seorang Sopir Angkot Yang Coba Perkosa Penumpangnya Terpaksa Mendekam Di Sel Polres Tanah Karo
TRIBUN-MEDAN.com, KARO - Seorang pria yang diketahui merupakan sopir Angkutan Kota (Angkot), terpaksa harus berurusan dengan pihak kepolisian.
Pasalnya, pria yang diketahui bernama Alexander Bangun ini terbukti melakukan tindakan percobaan pemerkosaan.
KAPOLSEK Percut Seituan Resmi Dicopot setelah Korban Premanisme malah Dijadikan Tersangka
OKNUM Pejabat yang Diduga Berselingkuh Ditangkap saat Berada di Dalam Mobil
KETUA Ormas di Sergai Ditangkap karena Lakukan Pemerasan, Korban Alami Kerugian hingga Rp 6 Juta
TIGA Pembunuh Bapak Kos Lolos dari Hukuman Seumur Hidup, Keluarga Korban Tidak Terima
2 Pelaku Pengerusakan di Rumah Sakit HKBP Balige Ditangkap, Begini Kondisinya Kini
LESTI Kejora Bongkar Kebiasaan Suami setelah Menikah, Rizky Billar: Orang Pikirannya Kemana-mana
Berdasarkan penjelasan dari Kasat Reskrim Polres Tanah Karo AKP Adrian Risky Lubis, melalui KBO Satreskrim Polres Tanah Karo Iptu S Silalahi, tindakan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pria berusia 36 tahun ini dilakukan pada Minggu (10/10/2021) kemarin.
Dari hasil pemeriksaan, ternyata pelaku ini awalnya membawa penumpang yang merupakan korban berinisial Y dari kawasan Kecamatan Berastagi.
PEMBUNUH Hotel Hawai Dijanjikan Uang 300 Ribu sehabis Berhubungan Intim, Habisi Korban Pakai Parang
MENYASAR Pedagang Wanita Dianiaya Preman tapi Jadi Tersangka, Hinca Panjaitan Cecar Kapolda Sumut
BUNTUT Pedagang Sayur Dijadikan Tersangka, Kanit Reskrim Dicopot, Inilah Penggantinya
TERKUAK Motif Mahasiswi Edarkan Narkoba di Kampus USU, Pengakuannya Mengagetkan: Sehari Habis 1 Kg
LUNA Maya dan Ariel Noah Akhirnya Bertemu, Ini Kalimat Pujian Sang Artis yang Bikin Baper
ARTIS Papan Atas Sinetron Ikatan Cinta Tertangkap Basah Lakukan Ini tapi Tetap Panen Pujian
"Si korban awalnya dari Simpang Ujung Aji, karena sudah larut malam sehingga Angkot jarang melintas. Sekira pukul 23.00 WIB, korban menyetop angkot yang dikemudikan oleh pelaku," ujar Silalahi, Kamis (14/10/2021) sore.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan dirinya yang sudah memiliki niat jahat sengaja membawa korban untuk berkeliling. Pelaku yang awalnya mengaku ingin mengisi bahan bakar kendaraannya, ternyata akhirnya membawa korban ke tempat yang lebih sepi.
Sekira pukul 00.15 WIB, pelaku ini membawa korban ke kawasan perladangan yang ada di jalan alternatif Desa Kacaribu menuju Desa Nang Belawan, Kecamatan Kabanjahe. Di lokasi tersebut, pelaku sengaja mematikan kendaraannya dan lansung berpindah ke lokasi korban duduk untuk mencoba melakukan pemerkosaan.
"Awalnya pelaku ini beralasan ingin mengisi minyak, tapi malah dibawa ke tempat yang sepi. Di situlah dia mulai ingin memperkosa penumpangnya, dengan lansung mendekap si korban di dalam angkot tersebut," ucapnya.
Dijelaskan Silalahi, setelah mendapatkan hal yang tidak senonoh itu korban lansung memberontak dan langsung menjerit untuk meminta tolong.
PENGGEREBEKAN KAMPUS USU, Terkuak Asal Muasal Narkoba yang Diedarkan di Kampus USU, Ternyata . . .
DAFTAR Nama Mahasiswa dan Alumni USU yang Diamankan BNN Sumut saat Penggerebekan
VIVO Y33s Dibanderol Rp 3,3 Juta, Dilengkapi Chipset Gaming serta Kapasitas RAM 8 GB
MEMILUKAN, Warung Satu-satunya Tempat Mencari Nafkah Ludes Dilalap Api di Padang Bulan
ZAINAL Silitonga Sempat Ngumpul dengan Teman-temannya Sebelum Ditemukan Tewas Mengenaskan
BAIM Wong Beberkan Kronologi Marahi Bapak Tua yang Minta Uang, Sebut Bahaya Dipepet saat Bawa Anak
Tak berselang lama, di lokasi yang kebetulan sedang ada masyarakat yang melintas dan mengetahui hal tersebut, warga bergegas menolong korban dan langsung membawa pelaku untuk diarahkan ke Mapolres Tanah Karo.
"Kebetulan ada yang melintas, karena mendengar ada yang minta tolong dan curiga ada angkot berhenti, warga tersebut lansung menolong korban, dan membawa pelaku beserta korban dan angkotnya ke Polres Tanah Karo," ungkapnya.
Dengan percobaan pemerkosaan yang dilakukan oleh pelaku ini, saat ini pelaku terpaksa harus mendekam di sel tahanan Polres Tanah Karo.
Akibat perbuatannya, pihak kepolisian akan mempersangkakan pelaku dengan pasal 285 jo 53, tentang percobaan pemerkosaan, dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara.
(cr4/tribun-medan.com)