KENALAN di Medsos, Buruh Bangunan Rudapaksa Anak di Bawah Umur
Bermodal kenalan dari medsos dan bujuk rayu, seorang buruh bangunan VF cabuli anak dibawah umur DNR di sebuah hotel di Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bermodal kenalan dari medsos, dan bujuk rayu, seorang buruh bangunan VF cabuli anak di bawah umur DNR di sebuah hotel di Medan.
Kini akibat perbuatannya, warga Patumbak Deli Serdang ini dituntut selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021).
MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak
VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis
VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi
SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta
AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku
MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit
Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. RIzqi Darmawan menilai terdakwa VF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (1) KUHPidana.
"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.
Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat
CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara
AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut
MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban
AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/penasehat-hukum-terdakwa-saat-membacakan-pledoi-di-pengadilan-negeri-medan-rabu.jpg)