KENALAN di Medsos, Buruh Bangunan Rudapaksa Anak di Bawah Umur

Bermodal kenalan dari medsos dan bujuk rayu, seorang buruh bangunan VF cabuli anak dibawah umur DNR di sebuah hotel di Medan.

TRIBUN MEDAN/GITA
Penasehat Hukum terdakwa saat membacakan pledoi di Pengadilan Negeri Medan. 

TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Bermodal kenalan dari medsos, dan bujuk rayu, seorang buruh bangunan VF cabuli anak di bawah umur DNR di sebuah hotel di Medan.

Kini akibat perbuatannya, warga Patumbak Deli Serdang ini dituntut selama 3 tahun penjara di Pengadilan Negeri (PN) Medan, Rabu (3/11/2021).

MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak

VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis

VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi

SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku

MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit

Jaksa Penuntut Umum (JPU), M. RIzqi Darmawan menilai terdakwa VF terbukti bersalah melakukan tindak pidana pencabulan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 293 ayat (1) KUHPidana.

"Meminta supaya majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun, dikurangi Selama terdakwa berada dalam tahanan," kata Jaksa di hadapan majelis hakim yang diketuai Sayed Tarmizi.

Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat

CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut

MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban

AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman

Sumber: Tribun Medan
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved