CABULI Remaja, Ketua RT di Siantar Ditangkap Keluarga Korban dan Diserahkan ke Polisi

Ketua RT berinisial SI (53) mencabuli remaja putri yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.

Penulis: Alija Magribi | Editor: Randy P.F Hutagaol
TRIBUN MEDAN/HO
Dua orang personel Polres Pematangsiantar mengapit ketua RT (tengah) Sabtu (6/11/21) 

TRIBUN-MEDAN.com, SIANTAR - Perbuatan tak terpuji dilakukan oleh salah seorang Ketua Rukun Tetangga (RT) di Kota Pematangsiantar.

Ketua RT berinisial SI (53) mencabuli remaja putri yang merupakan anak dari tetangganya sendiri.

WANITA Dirantai Suami karena Kerap Bikin Konten TikTok, Kondisinya Bikin Ngakak

SOPIR Angkot Hamili Pelajar Berusia 14 Tahun, Pelaku Ditangkap saat Menunggu Penumpang

BANJIR Rob Terparah Melanda Bagan Percut hingga Munculnya Ular Piton, Ini Permintaan Warga

GETIR dan Haru, Anak Vanessa Angel Teramat Ceria saat Bersua Tantenya

6 Anggota OKP Terlibat Pembunuhan M Rasyad Lubis Diringkus, Begini Kronologi Kejadian

WALI Kota Bobby Nasution Geser Beberapa Pejabat di Pemko Medan, Ini Daftar Lengkap Nama dan Posisi

Kasat Reskrim Polres Pematangsiantar AKP Edi Sukamto mengatakan, terkuaknya perbuatan bejat oknum Ketua RT terhadap korban di mana ada seorang warga yang mengadu kepada orang tua korban kalau foto syur anaknya, Bunga (16) beredar.

"Setelah mengetahui itu, orangtua korban menemui anaknya dan menanyakan kepada anak. Korban mengaku sudah dicabuli oleh pelaku," ujar AKP Edi Sukamto, Sabtu (6/11/2021) malam.

Setiap kali mencabuli korban, oknum Ketua RT tersebut pun mengambil foto maupun videonya.

MENYASAR Oknum Polisi Memeras Terapis Pijat Puluhan Juta, Inilah Respons Kapolda Panca Simanjuntak

VANESSA Angel Tewas Kecelakaan di Tol Nganjuk, Inilah Insta Story Terakhir Sang Artis

VANESSA Angel dan Bibi Andriansyah Meninggal Dunia, Berikut Statemen Resmi Polisi

SISWI Dirudapaksa Kekasih Ibunya, Pelaku Sering Beri Uang hingga Belikan Handphone Harga Rp 18 Juta

AYAH dan Anak Cabuli Tetangga saat Istri Sedang Melahirkan, Korban Trauma karena Diancam Pelaku

MAESTRO Lagu Fajar di Atas Bulan Meninggal Dunia, Dekan FIB USU Sebut Almarhum Tak Pernah Sakit

SI juga kerap Video Call dengan korban sehingga membuat orangtua korban mencurgainya.

Setelah melakukan aksi bejatnya, oknum Ketua RT tersebut kerap kali mengancam dan akan menyantet kedua orang tua dari korban jika memberitahukan perbuatan pelaku.

Alhasil korban yang masih di bawah umur takut untuk memberitahukan perbuatan bejat pelaku.

Lebih lanjut, Kasubbag Humas Polres Pematangsiantar, AKP Rusdi Yahya, di waktu yang sama mengatakan, kalau pelaku SI diserahkan kepada pihak Kepolisian oleh keluarga korban yang menangkapnya dari kediamannya.

Warga Dikutip Uang Parkir di Kantor Camat Percut Seituan, Begini Kata Camat

CURI Senjata Api, Dua Pemuda Pengangguran Dihukum 3 Tahun 6 Bulan Penjara

AKSI Saling Lapor di Polsek Sunggal Dinilai Cacat Prosedur, Begini Penjelasan Polda Sumut

MAHASISWA USU Diduga Larikan Uang Rp 1,5 Miliar dengan Iming - Iming Investasi, Begini Cerita Korban

AMARAH Kapolda Sumut, Wanti-wanti Preman Tak Manfaatkan Ormas, Polisi Tidak Boleh Takut Preman

OKNUM Perwira Polisi Dicopot Jabatan Imbas Dugaan Perselingkuhan, Polda Sumut Diminta Transparan

"Jadi modusnya oknum ketua RT mengaku pandai mengobati. Sehingga diminta orang tua korban mengobati putrinya yang alami lumpuh, dan saat mengobati korban lah pelaku diduga mencabuli korban," ujar Rusdi.

Rusdi menjelaskan, aksi bejat itupun dilakukan si ketua RT saat kedua orang tua korban sedang tidak berada di rumah. Pelaku semakin leluasa mencabuli korban setelah menakut-nakuti bahkan mengancam akan menyantet kedua orang tua korban jika memberitahu.

Kini, atas perbuatannya pelaku SI dipersangkakan dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(alj/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved