Dianggap Menista Agama, Ferdinand Hutahean Dilaporkan ke Polda Sumut

Sejumlah warga Kota Medan ramai-ramai mendatangi Polda Sumut untuk melaporkan Ferdinand Hutahean karena dianggap menista agama

Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/FREDY SANTOSO
Irman Arif bersama puluhan warga lainnya saat membuat laporan ke Polda Sumut terkait dugaan penistaan agama yang dilakukan oleh Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya, Jumat (7/1/2022). (Tribun Medan/Fredy Santoso) 

TRIBUN-MEDAN.COM, MEDAN- Puluhan warga Medan berbondong-bondong ke Polda Sumut membuat laporan dugaan tindak pidana penistaan agama yang disinyalir dilakukan Ferdinand Hutahaean.

Mereka menilai cuitan Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya itu telah menistakan agama.

Laporan dilayangkan oleh Irman Arif, dengan nomor polisi STTLP/B/32/1/2022/ SPKT/POLDA SUMUT tertanggal 7 Januari 2021.

Baca juga: Dituding Penjilat Jokowi setelah Mundur dari Demokrat, Ferdinand Hutahean: Saya Lawan Perusak NKRI

Kuasa hukum pelapor, Mahmud Irsad Lubis mengatakan, kliennya itu resah dengan status Ferdinand Hutahaean melalui akun Twitternya yang bernada tendensi terhadap umat Islam dengan kata 'Allahmu Lemah'.

"Cuitan tersebut 'Kasihan sekali ternyata Allah mu lemah' itu semua konotasinya ditujukan kepada umat Islam. Itu merupakan penistaan agama yang diatur dalam Pasal 156 Juncto pasal 156 a KUHP tentang penistaan agama," kata Kuasa hukum pelapor, Mahmud Irsad Lubis, Jumat (7/1/2022).

Setelah membuat laporan mereka meminta agar Polisi segera melakukan penangkapan terhadap Ferdinand seperti yang dilakukan polisi oleh penceramah Bahar bin Smith yang tak butuh waktu lama.

Baca juga: Pernah Heboh Kolor Merah, Ferdinand Hutahean Dianggap Menistakan Agama

Menurut mereka polisi harus bersikap adil dalam kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Ferdinand.

Selain demi keadilan, hal ini juga demi merawat kebhinekaan.

Mereka juga mengatakan kalau Bareskrim Polri menyatakan kasus ini sudah tahap sidik dan seharusnya tak butuh waktu lama.

"Ini proses sudah sidik. Sidik itu artinya dimuka kepolisian tindak pidananya sudah terjadi jadi tinggal ambil dua alat bukti bisa keterangan saksi bisa Twitter dan sebagainya yang kita screenshot.

Cukup untuk menentukan dia sebagai tersangka dan kalau sudah tangkap dia dan tahan," ucapnya.

Sebelumnya, ramai di media sosial Twitter akun Twitter Ferdinand Hutahaean menyebut kalau 'Allahmu Lemah'. Cuitan itu menuai polemik lantaran dianggap menistakan agama.

Ferdinand pun telah menghapus cuitan itu dan meminta maaf, namun masyarakat meminta agar Ferdinand Hutahaean diproses secara hukum.

"Kasihan sekali Allahmu ternyata lemah harus dibela. Kalau aku sih Allahku luar biasa, maha segalanya, DIA lah pembelaku selalu dan Allahku tak perlu di bela," tulis akun Twitter Ferdinand Hutahaean yang telah dihapus.(cr25-tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved