PSMS
POLEMIK Sang Mantu Jadi Dirut PT Kinantan, Gubernur Edy: PSMS Tak Menang-menang Juga Saya Tak Setuju
Iya boleh-boleh saja enggak setuju. Silakan saja. PSMS aja tak menang-menang, itu saja yang enggk setuju saya
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Diangkatnya Arifuddin Maulana sebagai Direktur Utama PT Kinantan Medan yang menaungi PSMS Medan kini menjadi sorotan publik.
Bagaimana tidak, penolakan terhadap pengangkatan Arifuddin, selaku menantu Gubernur Sumut Edy Rahmayadi, justru datang dari Kodrat Shah yang merupakan paman dari Wakil Gubernur Sumut Ijeck.
Ada pun pada dasarnya Kodrat Shah punya saham 49 persen di perusahaan tersebut dan Edy Rahmayadi 51 persen.
Titik persoalannya, pada 25 Maret 2021 digelar Rapat Umum Pemilik Saham di rumah dinas.
Kodrat menolak pertemuan itu dengan mengirimkan pengacaranya hadir dalam RUPS.
Menurut Kodrat hasil RUPS tidak sah sebab Edy selaku pemegang saham sewaktu itu tidak ada di Kota Medan dan lokasi pertemuan juga di rumah dinas.
Hal itu dianggap tidak sesuai undang-undang.
Ranto Sibarani selaku praktisi hukum pun menyoroti hal tersebut.
Menurutnya berdasarkan UU Nomor 40 Tentang PT pasal 77 mengatur RUPS bisa dilakukan melalui sarana media elektronik lainnya, yang memungkinkan peserta dapat saling melihat dan mendengar sehingga berpartisipasi di dalam rapat.
"Jadi, tidak tertutup kemungkinan, walau Edy tidak di sana RUPS bisa sah," kata Ranto kepada Tribun Medan, Selasa (5/4/2022).
Dia juga mengatakan, perlu ditelisik anggaran dasar pendirian perusahaan.
Apakah pemegang saham dominan memiliki hak mutlak.
Kalau ada pasal yang mengatakan bahwa pemilik saham haknya sama, maka Edy melanggar aturan.
"Selain itu, meski Edy tidak hadir, tentu ada perwakilannya. Karena Kodrat juga diwakilkan pengacaranya," ucapnya.
Terkait dengan RUPS berlangsung di rumah dinas, menurutnya bisa - bisa saja.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembina-PSMS-Medan-Edy_Rahmayadi.jpg)