PSMS
POLEMIK Sang Mantu Jadi Dirut PT Kinantan, Gubernur Edy: PSMS Tak Menang-menang Juga Saya Tak Setuju
Iya boleh-boleh saja enggak setuju. Silakan saja. PSMS aja tak menang-menang, itu saja yang enggk setuju saya
Editor:
Randy P.F Hutagaol
Tribun Medan/Rechtin
Gubernur Sumatera Utara sekaligus Pembina PSMS Medan, Edy Rahmayadi, merespons penolakan yang disampaikan eks Direktur Utama PT PSMS Kodrat Shah mengenai hasil Rapat Umum Pemegang Saham atau RUPS PT Kinantan Medan Indonesia tentang perombakan susunan direksi dan manajemen PSMS Medan.
Selain menyoal pelaksanaan RUPS, Kodrat Shah juga menyinggung Gubernur Edy Rahmayadi terkait regulasi kepala daerah yang menjadi pemilik/pemegang saham sebuah perusahaan.
Paman Wakil Gubernur Sumut itu memaparkan aturan hukum mana yang dilanggar Gubernur Edy karena menjadi pemilik/pemegang saham sebuah perusahaan.
"Kepala Daerah dilarang menjadi pengurus perseroan terbatas berdasarkan Pasal 76 Ayat (1) huruf C dari Undang-Undang No.23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah. Saya sebagai pemegang saham tidak setuju dengan pelanggaran yang dilakukan Edy Rahmayadi," kata pria yang baru terpilih menjadi Ketua Asprov PSSI Sumut dua periode.
(cr8/tribun-medan.com)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Pembina-PSMS-Medan-Edy_Rahmayadi.jpg)