Berita Sumut
MINTA Hukuman Diringankan, Mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial Selawat di Depan Hakim
Syahrial yang membaca Salawat selama kurang lebih dua menit, sontak saja mencuri perhatian pengunjung sidang lainnya.
"Namun yang akan diserahkan terlebih dahulu pada besok hari adalah Rp 100 juta," beber Jaksa.
Setelah itu Sajali menghubungi M. Syahrial yang kemudian mengarahkan agar uang tersebut diberikan kepada Muhammad Ishsan Prawira selaku Ajudan M. Syahrial yang sudah menunggu di Bank Mandiri Kantor Cabang Pembantu (KCP) Tanjungbalai
Kemudian bertempat di Bank Mandiri KCP Tanjungbalai Syahrial menyerahkan uang sejumlah Rp 100 juta, selanjutnya Muhammad Ichsan Prawira atas perintah M. Syahrial menyetorkan uang tersebut ditambah uang sejumlah Rp 9 juta sehingga total uang yang disetorkan ke rekening M. Syahrial adalah Rp 109 juta.
Selanjutnya pada tanggal 12 September 2019 bertempat di Kantor Wali kota Tanjungbalai Jalan Jenderal Sudirman No.9 Kota Tanjungbalai, Terdakwa dilantik sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai oleh M. Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai.
"Perbuatan Terdakwa menerima uang tunai sejumlah Rp 100 juta dari Yusmada karena Terdakwa selaku Wali kota Tanjungbalai telah memilih dan menetapkan Yusmada sebagai Sekretaris Daerah Kota Tanjungbalai telah bertentangan dengan kewajibannya selaku Penyelenggara Negara," kata JPU.
(cr21/tribun-medan.com)