Aturan Paksa PLN

Warga Miskin Deliserdang Merasa Lega, Aturan Paksa PLN Soal Penambahan Daya Ditunda

Warga miskin di Kabupaten Deliserdang kini bernafas lega. Aturan paksa PLN untuk menaikkan daya ditunda

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Pengendara sepeda motor melintas di depan kantor ULP PLN Lubukpakam Kabupaten Deliserdang Senin, (30/5/2022). 

Dianggap banyak masyarakat yang baru saja mau bangkit setelah perekonomiannya anjlok saat situasi covid mengganas. 

Sementara itu Manager ULP PLN Lubukpakam, Dedy E Bangun mengakui kalau pihaknya tidak jadi untuk menaikkan tambahan daya listrik untuk masyarakat yang berpenghasilan rendah. 

Baca juga: PLN UIW Sumut Sebut Penjualan Tenaga Listrik Naik 3,5 %

"Enggak karena belum ada petunjuk dari Pusat. Dulu memang rencananya seperti itu (yang tidak dapat menunjukkan bukti menerima bantuan sosial jadi naik 1300 VA). Tapi kami ini masih mendata sajanya dulu," kata Dedi. 

Sebelumnya warga sempat ada menerima surat dari ULP PLN Lubukpakam.

Dari surat yang diterima warga dari PLN disebutkan kalau kebijakan ini sesuai dengan hasil evaluasi yang telah dilakukan pihak PLN.

Tertulis warga yang menerima surat pemakaian listrik di rumahnya telah melewati batas maksimal pemakaian daya 450 VA. 

Untuk itu, PLN akan melakukan penertiban dan tidak mengenakan denda sesuai aturan Peraturan Direksi PT PLN (Persero) Nomor 088-Z P/DIR/2016 Tahun 2016 dengan beberapa mekanisme.

Baca juga: SIMAK PROMO PLN Ramadan: Program Lebaran Ceria Bisa Tambah Daya dengan Biaya Segini

Untuk mekanisme pertama, PLN akan melakukan penyesuaian daya secara otomatis dari 450 VA menjadi 1300 VA.

Kedua, konsumen tidak perlu mengeluarkan biaya karena biaya untuk penyesuaian daya ditanggung oleh negara.

Ketiga, apabila pelanggan berkeberatan dengan penyesuaian daya menjadi 1.300VA, dapat melapor ke Kantor PLN setempat dengan membawa bukti kepesertaan sebagai penerima subsidi atau bantuan sosial lainnya dan Pemerintah disertai dengan Kartu Tanda Penduduk dan Kartu Keluarga selambat-lambatnya pada tanggal 30 Mei 2022.

Keempat, untuk mengetahui apakah pelanggan merupakan penerima subsidi dapat mengecek melalui aplikasi Peduli dari kementerian ESDM atau aplikasi Cek Bansos dan kementerian sosial.

Kelima, apabila sampai tanggal 30 Mei 2022 tidak menerima keberatan ataupun tanggapan maka proses penyesuaian daya akan langsung dilaksanakan disertai dengan penyesuaian fisik pembatas daya (MCB) di persil milik pelanggan menjadi daya 1300 VA. (dra/tribun-medan.com).

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved