Resmi, Tenaga Honorer Dihapuskan Tahun 2023, Menpan-RB Keluaran Edaran ASN Hanya PPPK dan PNS

Menpan-RB, Tjahjo Kumolo telah menerbitkan surat edaran, bahwa Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya terdiri dari PPPK dan PNS.

surya
Ilustrasi PNS 

TRIBUN-MEDAN.COM - Pemerintah resmi menghapus tenaga honorer dari instasi pemerintahan mulai 2023.

Terlebih Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB), Tjahjo Kumolo juga telah menerbitkan surat edaran, bahwa Aparatur Sipil Negara hanya terdiri dari PPPK dan PNS.

Hal itu tertuang dalam Surat Edaran nomor B/185/M.SM.02.03/2022 tentang Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah pada 31 Mei 2022 dan telah diundangkan.

Sebelumnya, pemerintah telah mengatur tentang PPPK dalam Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Baca juga: Mobil Mewah tak Bisa Isi BBM Bersubsidi, Beli Pertalite dan Solar Wajib Pakai Aplikasi MyPertamina

Berikut ini detail pasal yang dipakai sebagai acuan surat edaran Menpan-RB:

Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014

Dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 pasal 6, berbunyi pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK serta pasal 8 yang berbunyi pegawai ASN berkedudukan sebagai unsur aparatur negara.

PP Nomor 49 tahun 2018

Kemudian, PP Nomor 49 tahun 2018 yang menyebutkan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) adalah Warga Negara Indonesia (WNI) yang memenuhi syarat tertentu yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

Secara sederhana, PPPK adalah pegawai tidak tetap ASN atau pegawai kontrak.

PPPK mengisi jabatan ASN meliputi Jabatan Fungsional (JF) dan Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT), sesuai bunyi Pasal 2 ayat 1.

Adapun JPT yang dapat diisi dari PPPK tersebut dalam pasal 5 adalah JPT Utama tertentu dan JPT Madya tertentu.

Sedangkan untuk JF yang diisi oleh PPPK sebagaimana dalam Peraturan Presiden (PP) Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jenis Jabatan yang Dapat Diisi oleh PPPK dan Keputusan menteri PANRB Nomor 76 Tahun 2022 tentang Perubahan atas Keputusan Menteri PANRB Nomor 1197 Tahun 2021 tentang Jabatan Fungsional yang Dapat Diisi oleh Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Dalam Pasal 96 ayat 1, berbunyi PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN.

Kemudian dijelaskan di ayat 2, larangan tersebut berlaku juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah yang melakukan pengangkatan pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved