Seleksi PPPK Guru 2022, Guru Honorer Jadi Prioritas, Simak Ketentuan Tiga Kategori Peserta Prioritas
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.
a. kualifikasi akademik;
b. kompetensi;
c. kinerja; dan
d. pemeriksaan latar belakang.
Aturan Pemilihan Sekolah PPPK Guru 2022
“Pelamar prioritas wajib mendaftar pada sekolah tempat bertugas sepanjang tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki,” kata Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (Dirjen GTK), Iwan Syahril
Ketentuan tersebut tertuang pada Pasal 33 ayat 1.
Kemudian dijelaskan pada ayat 2, jika tidak tersedia kebutuhan yang sesuai dengan sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi akademik yang dimiliki pada sekolah tempat bertugas, pelamar prioritas dapat mendaftar ke sekolah lain yang masih tersedia kebutuhannya.
“Pemilihan sekolah merupakan keberminatan pelamar untuk memilih tempat bertugas apabila diterima sebagai guru ASN PPPK,” tambah Iwan.
Mendikbudristek menambahkan, pemerintah akan terus memberikan solusi terbaik bagi para guru non-ASN yang telah mendedikasikan diri untuk mendidik peserta didik menjadi insan yang cerdas, berkarakter, dan berdaya saing.
“Terus bersemangat, manfaatkan peluang yang diberikan pemerintah untuk menjadi sosok guru lebih baik,” pesan Mendikbudristek.
Kategori Pelamar Prioritas PPPK Guru 2022
Aturan tentang pelamar prioritas dijelaskan dalam Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022 BAB II Pasal 5.
Selengkapnya, berikut ini rinciannya.
Pelamar prioritas I:
a. THK-II yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
b. Guru non-ASN yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021;
c. Lulusan PPG yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021; dan
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/seleksi-pppk-di-karo.jpg)