Seleksi PPPK Guru 2022, Guru Honorer Jadi Prioritas, Simak Ketentuan Tiga Kategori Peserta Prioritas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.

HO
Sekda Kabupaten Karo Terkelin Purba (dua kiri), Kepala BKD Karo Tommy Heriko Sidabutar (dua kanan), dan Kadis Pendidikan Kabupaten Karo Dr Eddi Surianta Surbakti (kanan), memantau pelaksanaan ujian PPPK tenaga pengajar, di SMPN 3 Berastagi, Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Senin (13/9/2021). (TRIBUN MEDAN/HO) 

e. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik atau terlibat politik praktis;

f. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau
diploma empat sesuai dengan persyaratan;

g. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar;

h. Surat keterangan berkelakuan baik; dan

i. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan, dan teknologi.

(Tribunnews.com/Yunita Rahmayanti)

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Guru Honorer jadi Prioritas Seleksi PPPK Guru 2022, Ini Ketentuan 3 Kategori Prioritas

Sumber: Tribunnews
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved