Seleksi PPPK Guru 2022, Guru Honorer Jadi Prioritas, Simak Ketentuan Tiga Kategori Peserta Prioritas

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022.

HO
Sekda Kabupaten Karo Terkelin Purba (dua kiri), Kepala BKD Karo Tommy Heriko Sidabutar (dua kanan), dan Kadis Pendidikan Kabupaten Karo Dr Eddi Surianta Surbakti (kanan), memantau pelaksanaan ujian PPPK tenaga pengajar, di SMPN 3 Berastagi, Jalan Jamin Ginting, Berastagi, Senin (13/9/2021). (TRIBUN MEDAN/HO) 

d. Guru Swasta yang memenuhi Nilai Ambang Batas pada seleksi PPPK JF Guru Tahun 2021.

Pelamar prioritas II

Pelamar prioritas II merupakan THK-II.

Pelamar prioritas III

Guru non-ASN di sekolah negeri yang terdaftar di Dapodik dan memiliki masa kerja paling rendah 3 (tiga) tahun.

*) Catatan:

- Pelamar hanya dapat melamar pada 1 instansi daerah dan 1 kebutuhan Jabatan.

- Pelamar Prioritas I tidak perlu membuat akun SSCASN.

- Pelamar yang telah memiliki akun pada Seleksi Tahun 2021 tidak perlu membuat akun SSCASN lagi, namun dapat melakukan pembaruan data dan mengajukan lamaran menggunakan akun yang telah dimiliki.

Persyaratan bagi Pelamar Umum PPPK Guru 2022

Berdasarkan Peraturan MenPANRB Nomor 20 Tahun 2022, berikut ini persyaratannya:

a. Warga negara Indonesia;

b. Usia paling rendah 20 tahun dan paling tinggi 59 tahun pada saat pendaftaran;

c. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan
hukum tetap karena melakukan tindak pidana dengan pidana penjara 2 (dua) tahun atau lebih;

d. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil, PPPK, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan dengan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta;

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved