Ibadah Haji 2022
Miris, Perusahaan Travel Keluarkan Visa Bermasalah, 46 WNI Calon Jemaah Haji Furoda Dideportasi
Sebanyak 46 WNI calon jemaah haji furoda yang berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa Singapura dan Malaysia harus dipulangkan ke Indonesia.
TRIBUN-MEDAN.com - Sebanyak 46 Warga Negara Indonesia (WNI) calon jemaah haji furoda yang berangkat ke Arab Saudi menggunakan visa Singapura dan Malaysia harus dipulangkan ke Indonesia.
Para WNI tersebut berangkat dengan penerbangan reguler dan mendarat dan tiba di Jeddah, Arab Saudi pada Kamis, 30 Juni 2022 dini hai.
Mereka tertahan lantaran tidak lolos proses imigrasi setelah diketahui bahwa visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi Arab Saudi.
Baca juga: Kloter Pertama Ibadah Haji Berangkat 4 Juni 2022, Kemenag Segera Rilis Daftar Nama Calon Jemaah Haji
Kini, Kepolisian RI bakal mengawal pemulangan 46 WNI, calon jemaah haji furoda yang sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa pengawalan pemulangan para WNI tersebut nantinya akan dilakukan oleh Satgas Haji.
"Ada petugas keamanan di Satgas Haji," kata Dedi saat dikonfirmasi, Senin (4/7/2022).
Dedi menjelaskan bahwa Satgas Haji tersebut berasal dari anggota Polri maupun anggota TNI.
Mereka memang bertugas untuk menyelesaikan permasalahan keamanan hingga hukum yang dialami para jemaah.
"Ya betul (Satgas Haji anggota Polri) juga dari TNI juga ada, semua untuk membantu permasalahan-permasalahan keamanan dan hukum yang dialami para jamaah di sana," pungkasnya.
Sebelumnya, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief yang menyampaikan keprihatinan atas peristiwa yang menimpa 46 WNI calon jemaah haji furoda.
Pasalnya para WNI tersebut berangkat ke Arab Saudi dengan niat untuk menunaikan ibadah haji.
“46 WNI ini tidak bisa masuk ke Saudi dan mereka dipulangkan kembali ke Indonesia,” ujar Hilman Latief dalam keterangannya dari Makkah, Sabtu (2/7/2022).
Baca juga: Kemenag Sumut Mengatakan Kuota Ibadah Haji Sumatera Utara Sebanyak 3.777 Orang di Tahun 2022
Para WNI itu sempat tertahan di Imigrasi Arab Saudi setibanya mereka di Jeddah, lantaran visa yang dibawa tidak ditemukan dalam sistem imigrasi negara tersebut.
Menurut pengakuan pihak travel, mereka menggunakan visa dari Singapura dan Malaysia untuk memberangkatkan 46 WNI tersebut.
Namun travel yang membawa mereka, yakni PT Alfatih Indonesia Travel, bukan travel yang biasa memberangkatkan jemaah haji khusus, dan belum terdaftar di Kemenag sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PiHK).
