Dugaan Tangkap Lepas
Polsek Siantar Martoba Diduga Tangkp Lepas, PT KAI Tegaskan Belum Cabut Laporan
Polsek Siantar Martoba diduga tangkap lepas penadah rel kereta api curian. PT KAI tegaskan belum cabut laporan
Penulis: Alija Magribi | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Polsek Siantar Martoba diduga tangkap lepas penadah rel kereta api curian berinisial JS.
Pihak PT KAI menegaskan, bahwa mereka sejauh ini belum ada mencabut laporan kasus pencurian rel kereta api.
Menurut Manajer Humas PT KAI Divre I Sumut - Mahendro Trang Bawono, pihaknya tetap menghormati proses penyidikan yang dilakukan Polsek Siantar Martoba, kendati penadah bongkahan rel kereta api curian berinisial JS kini bebas berkeliaran.
Baca juga: Polsek Siantar Martoba Diduga Tangkap Lepas Penadah Rel Kereta Api Curian, Kapolsek: Sudah Basi
“Tidak, kami tidak mencabut laporan. Kami dari PT KAI, menghormati proses penyidikan yang sedang dilakukan pihak kepolisian. Pihak Kepolisian tentunya akan bekerja secara professional dalam penegakan hukum di kasus tersebut,” kata Mahendro.
Mahendro yakin, pihak kepolisian khususnya Polsek Siantar Barat melaksanakan proses hukum terhadap para pelaku secara profesional dan transparan.
Terkait kabar penadah yang tak ditahan, dirinya yakin penanganan yang dilakukan polisi telah memiliki pertimbangan hukum.
“Mengenai update kasus tersebut, kami sudah menyerahkan ke pihak kepolisan. Pihak kepolisian tentunya memiliki kewenangan dan pertimbangan dalam penegakan hukum,” katanya.
Baca juga: 6 Pelaku Pencurian Besi Rel Kereta Api Ditangkap, 3 di Antaranya Anak di Bawah Umur
“Apabila memang membutuhkan keterangan dari pihak KAI, kami akan kooperatif. KAI percaya pihak kepolisian akan selalu bersikap professional dan transparan ketika menangani sebuah kasus,” jelasnya.
Diketahui Penadah rel kereta api curian berinisial JS bebas berkeliaran menjalankan bisnis barang bekasnya, setelah yang bersangkutan ditangkap Kepolisian Sektor (Polsek) Siantar Martoba, Polres Siantar, Selasa (17/5/2022) lalu.
Namun, tak diketahui alasan Polsek Siantar melepaskan penahanan yang bersangkutan.
Amatan Tribun Medan dan laporan warga, yang bersangkutan JS terlihat aktif mengelola usahanya di Jalan Pendeta J Wismar Saragih, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar.
Baca juga: BAHAYA KALI, Dua Maling Ini Gasak Rel Kereta Api di Kota Binjai
Ia tampak ikut memantau barang bekas alias botot naik turun ke truk muatan.
Padahal JS telah dirilis ke media sebagai tersangka dengan pasal 480 KUHPidana ancaman pidana maksimal 4 tahun penjara, setelah menerima 150 batang rel kereta api curian sehingga merugikan PT KAI selaku Badan Usaha Milik Negara (BUMN) sekitar Rp 30 juta.
Kasi Humas Polres Pematangsiantar AKP Rusdi Ahya menyampaikan kasus ini tetap berjalan sesuai prosedur hukum yang berlaku, kendati yang bersangkutan bebas dari penahanan.
“Sedang melengkapi tahap I. Proses perkaranya berjalan ya, bang,” kata Kasi Humas.(alj/tribun-medan.com)