Mafia Tanah
Soal Mafia Tanah, Mantan Panglima TNI Singgung Polda Sumut dan Kejati Sumut Agar tak Masuk Angin
Mantan Panglima TNI, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto menyinggung Polda Sumut dan Kejati Sumut agar tidak masuk angin
Penulis: Fredy Santoso | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Mantan Panglima TNI, Marsekal (Purn) Hadi Tjahjanto yang kini menjabat sebagai Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menyinggung Polda Sumut dan Kejati Sumut terkait masalah mafia tanah.
Mantan Panglima TNI ini berharap agar penegak hukum, baik itu Polda Sumut dan Kejati Sumut tidak masuk angin dalam menangani perkara mafia tanah.
Hadi Tjahjanto tidak ingin stakeholder di Sumut, baik itu pemerintah daerah ataupun penegak hukum kalah dengan mafia tanah.
Baca juga: Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan
Baca juga: Ko Ahwat Tango, Bos Judi Online yang Sewa Tentara Membunuh Asiong Hukumannya Cuma Ditambah 3 Bulan
"Kita harapkan dari empat pilar itu tidak ada yang masuk angin. Kalau ada yang masuk angin, pasti di situlah jalannya mafia tanah itu masuk," kata Hadi Tjahjantp, saat mengecek langsung kondisi lahan milik PTPN II di Kecamatan Hamparan Perak, yang nantinya menjadi lokasi baru Landasan Udara Lanud Soewondo Medan, Kamis (21/7/2022).
Dia berharap agar empat pilar di Sumut bekerjasama untuk memberangus mafia tanah.
Menurutnya, kejadian mafia tanah yang terungkap atau terjadi kebanyakan di tahun 2019 lalu.
Dia meminta agar kasus serupa tak terjadi di kemudian hari.
"Kalau memang itu karena hukum langsung kita serahkan kepada kepolisian Kejaksaan kalau memang masih bisa diselesaikan di luar pengadilan karena itu permasalahan internal kita selesaikan," ucapnya.
Baca juga: Konglomerat Medan, Mujianto Resmi Ditahan Kejati Sumut Soal Korupsi Kredit Macet Rp 39,5 Miliar
Baca juga: Sosok Tamin Sukardi, Konglomerat Medan Dua Kali Terjerat Hukum, Jual Tanah Negara dan Suap Hakim
Lanud Soewondo pindah
Pangkalan udara (Lanud) TNI AU Soewondo segera dipindahkan dari eks Bandara Polonia ke lahan PTPN II di Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deliserdang, Sumatera Utara.
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan, pemindahan Lanud Soewondo karena dianggap terlalu dekat dengan permukiman dan gedung-gedung tinggi di sekitarnya.
"Karena di Lanud Soewondo untuk keselamatan tidak memenuhi, Kawasan Operasi Penerbangan sudah tidak memenuhi, banyak gedung-gedung tinggi kemudian masyarakat juga sudah berdekatan dengan bandara atau Lanud," katanya, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Menantang Edy Rahmayadi dan Bobby Nasution, Karaoke di Sekitar Lanud Soewondo Langgar PPKM
Baca juga: Konglomerat Tamin Sukardi Meninggal Dunia Positif Covid-19, Sempat Dirujuk Dua Kali
Hadi menyebut lahan yang disiapkan seluas 1.170 hektare.
Rencananya, lahan akan dibagi dua, yakni untuk pembangunan dan sebagian untuk cadangan.
Meski telah memilih lahan baru, Hadi mengaku belum mengetahui lahan eks Bandara Polonia atau Lanud Soewondo ini akan diapakan.
Dia cuma menyebut yang terpenting lahan baru sudah tersedia.
Baca juga: Lapak Judi Beroperasi di Sekitar Markas TNI AU, Komandan Lanud Soewondo Ultimatum Seluruh Anggota