Oknum Polisi Terlibat Narkoba

Diduga Jadi Bandar Sabu, Oknum Polisi Polres Langkat Divonis Sangat Ringan Oleh Hakim PN Binjai

Oknum polisi yang diduga menjadi bandar sabu dan bertugas di Polres Langkat, Syahfii Harahap divonis sangat ringan oleh hakim PN Binjai

Editor: Array A Argus
SHUTTERSTOCK
Ilustrasi polisi. (SHUTTERSTOCK) 

TRIBUN-MEDAN.COM,BINJAI - Syahfii Harahap, oknum polisi yang bertugas di Polres Langkat divonis sangat ringan oleh hakim PN Binjai.

Dalam amar putusannya, hakim PN Binjai cuma menjatuhi hukuman 12 bulan penjara.

Padahal, jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Binjai sempat meminta hakim menjatuhi Syahfii Harahap hukuman delapan tahun penjara. 

Menurut JPU, Syahfii Harahap terbukti terlibat dalam peredaran narkotika sebagaimana Pasal 114 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009.

Baca juga: OKNUM Polisi Siantar Dilaporkan ke Polisi karena Tak Bayar utang, Janji Lunasi saat Jadi Kapolsek

Humas PN Binjai, Wira Indra Bangsa mengatakan, vonis yang dijatuhkan hakim sudah sesuai fakta persidangan.

Dalam persidangan, sabu yang ditemukan polisi itu tidak berada di tangan Syahfii Harahap, melainkan di tangan Ramli.

"SH dan RM ini beda berkas. Hanya RM yang bilang narkotika jenis sabu ini milik oknum polisi tersebut. Bagaimana mau dibuktikan barang bukti itu milik SH, sementara saat penangkapan, sabu tersebut dipegang oleh RM," dalih Wira, Senin (25/7/2022).

Terpisah, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasipidum) Kejari Binjai, Fatah Chotib mengatakan pihaknya sudah mengajukan banding atas putusan hakim tersebut. 

"Sikap kami banding, karena dari pasal dan hukuman berbeda jauh," ujar Fatah.

Baca juga: Dibantu Oknum Polisi Pecandu Sabu Siksa Tahanan Sampai Mati, Hisarma Divonis Cuma 8 Tahun

Dalam sidang sebelumnya, JPU Meirita Pakpahan sempat meminta hakim agar menjatuhi Syahfii Harahap dengan hukuman delapan tahun penjara.

Tidak hanya hukuman kurungan badan, JPU juga meminta agar oknum polisi terduga bandar narkoba itu dibebani denda Rp 1 miliar, subsidair enam bulan kurungan.

Namun, dalam sidang putusan pada pertengahan Juni 2022 lalu, hakim Ledis Meriana Bakara malah menjatuhi Syahfii Harahap hukuman 12 bulan penjara atau satu tahun. 

Dalam dakwaan yang disusun JPU, kasus ini bermula pada Senin, 14 Februari 2022.

Kala itu, petugas kepolisian dari Polres Binjai mendapat laporan tentang adanya lokasi transaksi narkoba di Jalan Kuini, Lingkungan V, Kelurahan Limau Sundai, Kecamatan Binjai Barat, Kota Binjai.

Baca juga: 3 Oknum Polisi Polrestabes Medan yang Curi Uang Penggeledahan Narkotika Diperberat Hukumannya

Atas laporan itu, polisi kemudian bergerak menyusun siasat untuk menangkap sang pengedar bernama Ramli.

Setibanya di lokasi yang disebut warga, bahwa tempat penjualan narkoba itu berbentuk gubuk menara, yang dibatasi tembok setinggi kira-kira tiga meter.

Selanjutnya, polisi pun pura-pura membeli sabu kepada Ramli.

Sebelum Ramli menyerahkan sabu kepada polisi yang menyamar, ia bersama Syahfii Harahap tengah berbincang di dalam gubuk, mengenai hasil penjualan narkoba.

Syahfii Harahap, yang merupakan oknum polisi Polres Langkat disebut datang ke tempat Ramli tidak hanya untuk mengonsumsi sabu, tapi juga menanyakan uang hasil penjualan narkoba kepada Ramli.

Baca juga: Oknum Polisi yang Dituduh Aniaya Istri Justru Mengaku Sering Diinjak-injak Pasangannya

Karena Ramli mendengar ada yang ingin membeli sabu, ia pun menyerahkan paketan sabu dari gubuk menggunakan timba.

Begitu sabu diserahkan, polisi merangsek masuk ke gubuk dan menangkap Ramli beserta Syahfii Harahap.

Meski saat itu sabu disita dari tangan Ramli, kuat dugaan bahwa sabu tersebut adalah milik Syahfii Harahap yang disinyalir sengaja diberi pada Ramli untuk diedarkan.

Hal itu pun sesuai pengakuan Ramli di persidangan, bahwa sabu yang ia jual adalah milik Syahfii Harahap.

Sayangnya, dalam sidang putusan, Syahfii Harahap justru divonis ringan hakim.(tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved