Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
FAKTA BARU Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J? istrinya Putri pun Bisa Terjerat
Perkembangan terbaru pengsutan kasus pembunuhan Brigadir J. Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?
TRIBUN-MEDAN.com - Perkembangan terbaru pengusutan kasus pembunuhan Brigadir J.
Kasus ini telah menyeret 36 oknum polisi, 16 di antaranya perwira.
Benarkah Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J?
Kepolisian RI mendalami dugaan Irjen Ferdy Sambo turut ikut menembak Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J dalam insiden berdarah di rumah dinasnya di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Baca juga: Jawaban Mengejutkan Polwan Cantik AKP Rita, Isu tak Sedap Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo
"Masih didalami oleh timsus. Apabila sudah ada info akan disampaikan," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo saat dikonfirmasi, Senin (15/8/2022).
Sejauh ini, kata Dedi, penyidikan yang dilakukan oleh pihak kepolisian masih sesuai dengan keterangan awal. Yakni, Irjen Ferdy Sambo meminta Bharada Richard Eliezer alias Bharada E menembak Brigadir J.
"Sampai dengan hari ini masih pada keterangan (Irjen Ferdy Sambo) menyuruh melakukan," jelasnya.
Sebagai informasi, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinasnya di Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022 lalu.
Selain dia, Asisten Rumah Tangga (ART) Irjen Ferdy Sambo bernama Kuwat juga turut ditetapkan menjadi tersangka.
Keduanya menyusul Bharada Richard Eliezer atau Bharada E dan Brigadir Ricky Rizal alias Brigadir RR menjadi tersangka. Keempat tersangka disangka pasal pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup.
Adapun peran keempat tersangka adalah Bharada E yang merupakan pelaku penembakan terhadap Brigadir J.
Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky Rizal dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
Sedangkan, tersangka Irjen Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
Bisa Terjerat Tersangka
Terlepas apakah Putri Candrawathi masih trauma atau tidak, dia bisa jadi tersangka.
Apalagi Tim khusus (timsus) Polri telah memastikan tuduhan pelecehan seksual terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J sulit dibuktikan.
Bahkan bahkan kasus tersebut sudah dihentikan.
Baca juga: BERITA TERKINI Putri Candrawathi Terancam Pidana, Ternyata Bohong Laporan Pelecehan Seksual,Ditodong
Diketahui, laporan tersebut dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan dengan lokasi kejadian terjadi di rumah dinas suaminya di Komplek Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Terbaru, Ferdy Sambo mengklaim jika pelecehan seksual itu terjadi di Magelang, Jawa Tengah.
Hal ini terungkap setelah dirinya diperiksa di Mako Brimob, Kelapa Dua, Depok.
Terkait itu, Pengamat Hukum Pidana dari Universitas Parahyangan, Agustinus Pohan menyebut jika Putri berpotensi menjadi tersangka atas laporan tersebut.
Putri berpotensi sebagai tersangka karena telah memberikan laporan palsu soal insiden yang diduga dia alami.
"Bisa (Putri jadi tersangka) karena laporan palsu," kata Agustinus saat dihubungi wartawan, Minggu (14/8/2022).
"Kalau di dalam aturan ada, bahwa orang yang memberi keterangan palsu, ada ketentuan hukumnnya. Kalau kita merunut aturan. Saya ini kan engga tau persis, dia lapor atau apa ya?" sambungnya.
Adapun pasal yang bisa menjerat Putri adalah pasal 220 dan pasal 242 KUHP soal laporan palsu.
Meski begitu, Agustinus belum bisa berkata banyak lantaran tidak mengetahui latar belakang Putri membuat laporan tesebut dalam keadaaan tertekan atau tidak.
"Itu memang kalau berdasarkan aturan ada, apakah dia lapor karena dipaksa atau apa, kita engga tau ya, apakah ada tekanan untuk membuat laporan itu, kita engga tau. Tapi kalau menurut aturan, memang ada larangannya," paparnya.
Sebelumnya, Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi ternyata berbohong soal laporan polisi dugaan pelecehan seksual yang disebut dilakukan Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Diketahui, laporan polisi itu kini telah dihentikan oleh Bareskrim Polri karena tidak terbukti adanya tindak pidana. Seluruh saksi menyatakan Brigadir J hanya berada di luar rumah dan tak pernah masuk kamar Putri Candrawathi.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto pun menjawab kemungkinan Istri Irjen Ferdy Sambo bisa dijerat pidana karena membuat laporan bohong soal dugaan pelecehan seksual tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pihaknya menyerahkan nasib Putri Candrawathi kepada timsus. Nantinya, timsus yang akan menentukan status hukum Istri Irjen Ferdy Sambo tersebut.
"Nanti kita serahkan kepada timsus keputusannya seperti apa," kata Agus saat dikonfirmasi, Sabtu (13/8/2022).
Hal yang pasti, kata dia, semua saksi melihat Brigadir J tak masuk ke dalam rumah saat mengantar Putri Candrawathi ke rumah dinas Irjen Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Dengan kata lain, tudingan Brigadir J masuk ke dalam kamar Putri Candrawathi lalu melakukan pelecehan seksual dan menodongkan pistol tidak terbukti.
Sebab, dia tak masuk ke dalam rumah dinas Irjen Sambo.
"Semua saksi kejadian menyatakan Brigadir Josua almarhum Josua berada di dalam rumah, tapi di taman pekarangan depan rumah," ungkap Agus.
Agus menjelaskan bahwa Brigadir J baru masuk ke dalam rumah setelah Irjen Ferdy Sambo tiba di rumah dinas. Lalu, Irjen Sambo yang memberikan perintah Brigadir J masuk ke dalam rumah yang kemudian dieksekusi.
Nasib Putri Candrawathi akan diputuskan hari ini.
Sebulan lebih istri Irjen Ferdy Sambo ini 'menyembunyikan diri' dengan alasan trauma dan malu.
Bagaimana dugaan pidana yang bisa menjerat Putri?
Baca juga: Terbongkar Iming-iming Rp 1 Miliar dari Putri Candrawathi Ternyata Uang Tutup Mulut, Atur Skenario
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan mengumumkan hasil pemeriksaan permohonan perlindungan yang dilayangkan oleh istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Senin (15/8/2022).
Tak hanya Putri, LPSK juga akan mengumumkan hal yang demikian untuk tersangka kasus penembakan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yakni Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Baca juga: Jawaban Mengejutkan Polwan Cantik AKP Rita, Isu tak Sedap Hubungannya dengan Irjen Ferdy Sambo
"Iya betul (penyampaian hasil assessment perlindungan, red)," kata Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Senin (15/8/2022).
Diketahui, keduanya melayangkan permohonan perlindungan atas laporan polisi (LP) soal adanya dugaan pelecehan seksual yang terjadi dalam rangkaian tewasnya Brigadir J.
Dalam permohonannya, Bharada E merupakan saksi sedangkan Putri Candrawathi merupakan diduga korban.
Hasto menyatakan, berdasarkan kesepakatan tujuh pimpinan LPSK, penyampaian kepada awak media itu akan dilakukan pada siang nanti, sekitar pukul 13.00 WIB.
"Keputusan LPSK terhadap permohonan perlindungan dalam peristiwa berdarah di Duren Tiga, nanti siang, pukul 13.00," ucap dia.
Permohonan Putri Candrawathi Kemungkinan Ditolak
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menilai cukup, proses pemeriksaan assessment psikologis terhadap istri Irjen pol Ferdy Sambo, Putri Candrawathi soal permohonan perlindungan yang dilayangkan pada 14 Juli 2022.
Atas hal itu, Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo menyatakan, pihaknya pada esok hari, akan mengumumkan hasil rapat paripurna yang dilakukan internal LPSK terkait permohonan tersebut.
Baca juga: Jadwal BRI Liga 1 Hari Ini RANS Nusantara vs PSM Makassar Diprediksi Berlangsung Seru
"Besok kami konferensi pers, Nunggu besok saja ya," kata Hasto saat dikonfirmasi Tribunnews.com, Minggu (14/8/2022).
Meski pengumuman baru akan dilakukan esok hari, namun, Hasto menyatakan pihaknya sudah memutuskan penetapan pemberian perlindungan untuk Putri Candrawathi.
Kata dia, permohonan perlindungan dari istri mantan Kadiv Propam Polri Irjen pol Ferdy Sambo itu berpotensi tidak akan dikabulkan.
Hal itu didasari karena saat ini kasus yang dilaporkan Putri Candrawathi terkait pelecehan seksual ternyata dinyatakan tidak terbukti oleh pihak kepolisian.
"Permohonan ke LPSK itu kan berkaitan dengan pelaporan bu PC (Putri Candrawathi, red) ke polisi ya, status hukumnya sampai kemarin kan belum jelas, nah, sekarang setelah jelas ya, tentu saja LPSK tidak bisa memberikan perlindungan," kata dia.
"Karena status hukumnya kan jadi membingungkan ini, apakah bu PC itu korban atau dia berstatus lain," sambungnya.
Terlebih kata Hasto, sejak awal pihaknya telah merasa ragu atas permohonan perlindungan yang diajukan Putri.
Sebab, LPSK merasa Putri Candrawathi tidak antusias atas permohonan yang dilayangkan.
"Sejak awal kan saya sudah mengatakan saya sendiri meragukan sebenernya apakah bu Putri ini memerlukan perlindungan dari LPSK, atau sebenernya ada yang mengajukan itu bukan bu Putri sendiri tetapi ada orang lain," kata dia.
Baca juga: Tanpa Malu Aura Kasih Ungkap Masa Lalunya Pernah Jadi SPG, Kini Jadi Artis Terkenal
Dirinya mencontohkan, salah satu buktinya saat proses pemeriksaan yang dilakukan LPSK di kediaman pribadi Putri Candrawathi.
Saat itu kata dia, tim psikolog LPSK tidak berhasil mendapatkan keterangan yang detail terkait dengan kasus yang dimohonkan.
"Tidak tahu apa yang harus disampaikan ke LPSK begitu ya, digali keteranganya kan ga pernah bisa," tukas dia.
Sumber: Tribunnewsmaker.com/Tribunnews.com/Rizki Sandi Saputra)
