Update Kasus Pembunuhan Brigadir J

Terbongkar Iming-iming Rp 1 Miliar dari Putri Candrawathi Ternyata Uang Tutup Mulut, Atur Skenario

Total 36 orang oknum polisi dijerat karena tidak prefesional dan melanggar etik Polri. Hal lain terungkap iming-iming Rp 1 miliar

Editor: Salomo Tarigan
HO
Istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi 

“Setelah kejadian ada skenario pertama itulah yang tembak-menembak itu barulah ada cerita tentang pembagian iming-iming atau janji,” tuturnya.

Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Hal ini merupakan pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.

Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.

"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.

Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang mengarang cerita soal kematian ajudannya, Brigadir J.

"Akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ungkapnya.

Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.

"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat iki yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," paparnya.

Empat Tersangka

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.

"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.

Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.

Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved