Update Kasus Pembunuhan Brigadir J
Terbongkar Iming-iming Rp 1 Miliar dari Putri Candrawathi Ternyata Uang Tutup Mulut, Atur Skenario
Total 36 orang oknum polisi dijerat karena tidak prefesional dan melanggar etik Polri. Hal lain terungkap iming-iming Rp 1 miliar
TRIBUN-MEDAN.com -
Irjen Ferdy Sambo telah mengakui sebagai otak pembunuhan terhadap Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Kini Ferdy Sambo, yang sudah berstatus sebagai tersangka dimasukkan ke dalam penjara di Mako Brimob untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kini 16 perwira termasuk jenderal bintang satu ikut mendekam.
Total 36 orang oknum polisi dijerat karena tidak prefesional dan melanggar etik Polri.
Hal lain terungkap iming-iming Rp1 miliar dari Irjen Ferdy Sambo dan istrinya, Putri Chandawathi.

Baca juga: Terjawab Apakah Irjen Ferdy Sambo Dipecat dari Polri, Prosedur Pemecatan di Polri
Deolipa Yumara, eks pengacara pengacara Bharada Richard Eliezer atau Bharada E mengungkap mantan kliennya itu pernah diiming-imingi uang sebesar Rp1 miliar
Uang tersebut dijanjikan kepada Bharada E agar tutup mulut dan tidak membongkar kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca juga: SOSOK AKP Rita Diminta Klarifikasi Hubungan dengan Irjen Ferdy Sambo,Jawaban Sang Polwan Mengejutkan
“Ya benar uang satu miliar itu diiming-imingi oleh Ferdy Sambo dan Putri kepada si Bharada E,” kata Deolipa Yumara saat konferensi pers di kediamannya di kawasan Depok, Jawa Barat, Sabtu (13/8/2022).
“Itu tapi setelah kejadian ya, setelah atur-atur skenario,” ujarnya menambahkan.
Selain kepada Bharada E, Ferdy Sambo dan istri juga menjanjikan uang Rp1 miliar untuk tersangka Bripka Ricky Rizal (RR) dan asisten rumah tangga, KM.
Artinya, total ada Rp2 miliar yang dijanjikan oleh Ferdy Sambo dan istri untuk membungkam ketiga tersangka lain dalam kasus tersebut.
Adapun uang tersebut, sambung Olif, diberikan dalam bentuk mata uang Dolar AS.
Baca juga: Kebusukan Perwira Lain Terbongkar, Daftar Anak Buah Ferdy Sambo Langgar Etik di Kasus Brigadir J
“Sambo sama Putri menjanjikan uang satu miliar kepada Richard, Rp500 juta kepada kuwat dan Rp500 juta kepada Ricky dalam bentuk Dolar,” ujarnya.
Dia pun menyebutkan bahwa uang tersebut rencananya akan diberikan setelah kasus ini berhasil dibungkam. Artinya, para tersangka belum mendapatkan uang yang dijanjikan eks Kadiv Propam Polri dan istri.
“Setelah kejadian ada skenario pertama itulah yang tembak-menembak itu barulah ada cerita tentang pembagian iming-iming atau janji,” tuturnya.
Sebelumnya, Ferdy Sambo mengakui mengarang informasi terkait kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Hal ini merupakan pesan Ferdy Sambo yang dibacakan oleh kuasa hukumnya, Arman Hanis di rumah pribadinya di Jalan Saguling III, Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan.
Awalnya, Arman membacakan permintaan maaf dari Ferdy Sambo terkait kasus yang menjeratnya tersebut.
"Izinkan saya sebagai manusia yang tidak lepas dari kekhilafan secara tulus meminta maaf dan memohon maaf sebesar-besarnya khusuanya kepada rekan sejawat Polri beserta keluarga, serta masyarakat luas," kata Arman membacakan pesan Ferdy Sambo, Kamis (11/8/2022) malam.
Ferdy Sambo meminta maaf atas perbuatannya yang mengarang cerita soal kematian ajudannya, Brigadir J.
"Akibat perbuatan saya yang memberikan infomasi yang tidak benar serta memicu polemik dalam pusaran kasus Duren Tiga yang menimpa saya dan keluarga," ungkapnya.
Lebih lanjut, Ferdy Sambo mengaku siap mengikuti proses hukum yang menjeratnya tersebut.
"Saya akan patuh pada setiap proses hukum saat iki yang sedang berjalan dan nantinya di pengadilan akan saya pertanggungjawaban," paparnya.
Empat Tersangka
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengumumkan Irjen Ferdy Sambo menjadi tersangka baru dalam kasus pembunuhan Brigadir J.
"Sore hari ini saya akan menyampaikan perkembangan terbaru tindak pidana di Duren Tiga, ini komitmen kami penekanan bapak Presiden untuk mengungkap secara cepat," kata Kapolri.
"Kami tetapkan 3 TSK Re, RR dan KM, tadi pagi dilaksanakan gelar perkara. dan Timsus telah memutuskan untuk menetapklan FS (Ferdy Sambo) sebagai tersangka," kata Kapolri.
Bharada E dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan Juncto Pasal 55 KUHP dan 56 KUHP.
Sedangkan, RR, Ferdy Sambo, dan KM dijerat dengan Pasal 340 tentang Pembunuhan Berencana Subsider Pasal 338 Juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP.
Ketiganya mendapat ancaman hukuman lebih tinggi dari Bharada E, yakni hukuman maksimal 20 tahun penjara atau pidana mati.
Baca juga: AKHIRNYA DIJAWAB AKP Rita Yuliana Rumor Wanita Simpanan Jenderal Viral di Medsos
Peran Ferdy Sambo dan Tiga Tersangka Lain
Timsus Kapolri mengungkap peran empat tersangka dalam dugaan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Komplek Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Kabareskrim Polri Komjen Pol Agus Andrianto menyampaikan bahwa tersangka Bharada E adalah pelaku penembakan terhadap Brigadir J. Sementara itu, tersangka Brigadir Ricky dan KM diduga turut membantu saat kejadian.
"Bharada RE telah melakukan penembakan terhadap korban. Tersangka RR turut membantu dan menyaksikan penembakan korban, KM turut membantu dan menyaksikan penembakan terhadap korban," kata Agus di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Agus menuturkan bahwa tersangka Ferdy Sambo diduga merupakan pihak yang meminta Bharada E menembak Brigadir J. Dia juga yang membuat skenario seolah-olah kasus itu merupakan kasus tembak menembak.
"Irjen Pol FS menyuruh melakukan dan menskenario peristiwa seolah-olah terjadi peristiwa tembak menembak di rumah dinas Irjen pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga," pungkasnya.
Rekayasa Tembak Menembak
Ferdy Sambo juga terbukti memerintahkan Bharada E untuk menembak Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
"Dilakukan saudara RE atas perintah saudara FS," kata Listyo dalam konferensi pers di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (9/8/2022).
Di sisi lain, Listyo memastikan, jika kasus ini bukan tembak menembak seperti pernyataan awal.
Timsus Polri menemukan fakta jika kasus ini merupakan murni kasus penembakan.
"Ditemukan perkembangan baru bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti yang dilaporkan awal. Timsus menemukan peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap saudara J yang menyebabkan J meninggal dunia," ungkapnya.
Sebanyak 16 perwira Polri Terseret
diduga melanggar kode etik terkait kasus kematian Brigadir J.
Hal ini dingkapkan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
16 perwira Polri tersebut paling banyak berpangkat Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP).
Dikutip dari Tribunnews.com, Kapolri telah mengumumkan ada sebanyak 31 polisi yang diduga melanggar kode etik dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

Mereka diduga bertindak tidak profesional dalam penanganan Tempat Kejadian Perkara (TKP) tewasnya Brigadir J.
Bahkan menghalangi proses penyelidikan dan penyidikian dalam menguak kasus ini.
Dari total jumlah 31 polisi itu, 16 orang ditempatkan di tempat khusus (Patsus).
Ke-16 polisi itu merupakan perwira Polri.
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedy Prasetyo menerangkan, Patsus yang mereka tempati terbagi di dua tempat.
Yakni di Mako Brimob dan Provos Mabes Polri.
Dengan rincian, enam perwira berada di Patsus Mako Brimob.
Sementara, 10 perwira lainnya di Patsus Provos.
"Jumlah sampai dengan hari ini 16 orang telah ditempatkan di tempat khusus atau patsus yaitu 6 orang di Mako dan 10 orang di Provos," kata Dedi, Sabtu (13/8/2022).
Terungkap, dari ke-16 perwira itu paling banyak berpangkat AKBP.
Sisanya Irjen dalam hal ini Ferdy Sambo, Brigjen, Kombes, Kompol, dan AKP.
Berikut rincian 16 perwira Polri yang ditahan di Patsus:
Pernyataaan Kapolri pada Selasa 9 Agustus 2022
1. Perwira tinggi berpangkat Irjen (Irjen Ferdy Sambo);
2. Perwira tinggi berpangkat Brigjen;
3. Perwira tinggi berpangkat Brigjen;
4. Perwira menengah berpangkat Kombes;
5. Perwira menengah berpangkat Kombes;
6. Perwira menengah berpangkat AKBP;
7. Perwira menengah berpangkat AKBP;
8. Perwira menengah berpangkat AKBP;
9. Perwira menengah berpangkat Kompol;
10. Perwira menengah berpangkat Kompol;
11. Perwira pertama berpangkat AKP.
Pernyataan Kadiv Humas pada Kamis, 11 Agustus 2022
12. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP.
Pernyataan Kadiv Humas Sabtu, 13 Agustus 2022
13. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
14. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
15. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat AKBP;
16. Perwira menengah Polda Metro Jaya berpangkat Kompol.
Baca juga: TERBONGKAR Skenario Sambo, 5 Kebohongan Besar Habisi Nyawa Ajudan Kesayangan Nyonya Tua
(Tribunnews.com/Igman Ibrahim/Tribun-Video.com/ Tribunnews.com)
Terbongkar Iming-iming Rp 1 Miliar dari Putri Candrawati Ternyata Uang Tutup Mulut, Atur Skenario