Tersangka Korupsi

INI DAFTAR 4 Pejabat BTN Tersangka Dugaan Korupsi yang Dibiarkan Berkeliaran oleh Kejati Sumut

Empat pejabat BTN Cabang Medan dibiarkan berkeliaran oleh Kejati Sumut dengan dalih kooperatif

Tayang:
Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ALIF ALQADRI HARAHAP
Gedung Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) di Jalan AH Nasution 

Tak pelak, dilepasnya Mujianto alias Anam dari tahanan membuat pejabat Kejari Medan berang dan 'mencak-mencak'.

Kejari Medan bahkan berencana akan menerbitkan pencekalan terhadap Mujianto alias Anam, agar yang bersangkutan tidak melarikan diri ke luar negeri. 

Dari hasil penyelidikan Kejari Medan, bahwa sebenarnya kondisi Mujianto alias Anam baik-baik saja.

"Saya sebagai Kajari Medan sangat kecewa dengan penetapan pengalihan penahanan tersebut. Apalagi ini berkaitan dengan penanganan kasus korupsi yang semestinya lebih serius karena merupakan kejahatan luar biasa," kata Kepala Kejari Medan, Teuku Rahmatsyah, Rabu (17/8/2022).

Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan ditahan Kejati Sumut (HO)

Menurut mantan Aspidsus Kejati Aceh ini, alasan pertimbangan kesehatan yang menyatakan terdakwa sakit jantung dalam pengalihan penahanan tersebut, tidak sesuai dengan hasil rekam medis yang diperoleh Kejari Medan dari RSUD Pirngadi Medan.

"Berdasarkan pemeriksaan medis hasil Radiologi Nomor : 2207008677 No. Rekam Medis :194223, Kode Lab : L2207009096 dengan Dokter Perujuk dr Erwin Sopacua pada tanggal 29 Juli 2022, tidak ditemukan diagnosa penyakit jantung yang diderita Mujianto bagaimana yang dikabarkan," katanya.

Baca juga: Jalani Sidang Perdana, Konglomerat Mujianto alias Anam Langsung Minta Tidak Ditahan Alasan Sudah Tua

Selain itu, sambung Kajari, hasil pemeriksaan X Foto Thoraks PA juga menyatakan bahwa Besar bentuk dan letak jantung normal.

Hasil radiologi itu juga mencatat beberapa data medis diantaranya, Pulmo : Corakan Bronchovaskuler meningkat tak tampak bercak pada kedua lapangan paru.

Hemidiafragma dan Sinus Costophrenicus kanan dan kiri baik.

Meski Kejari Medan sempat meributi momen dilepasnya Mujianto alias Anam, tapi Kejari Medan 'melempem' saat melihat empat pejabat BTN Cabang Medan yang juga tersangka dalam kasus ini tidak ditahan dan dibiarkan berkeliaran oleh Kejati Sumut.(tribun-medan.com)   

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved