Pejabat Bank Tersangka Korupsi

Kejati Sumut Dicurigai "Bermain" Biarkan Pejabat Bank yang Jadi Tersangka Berkeliaran

Kejati Sumut dicurigai 'bermain', karena biarkan pejabat bank Cabang Medan yang jadi tersangka dugaan korupsi berkeliaran

Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/GITA NADIA PUTRI TARIGAN
Mujianto alias Anam, konglomerat Kota Medan jalani sidang perdana di PN Tipikor Medan, Rabu (3/8/20220 

Hanya saja, dari terdakwa yang sempat ditahan, cuma Mujianto alias Anam saja yang dilepas karena setor Rp 500 juta ke pengadilan sebagai jaminan.

"Kalau tidak ditahan dalam minggu ini, kita minta Kejaksaan Agung segera mengambil alih," kata Muslim.

Pada sidang di PN Tipikor Medan, hakim yang diketuai Immanuel Tarigan sempat mempertanyakan kejanggalan terkait perkara dugaan kasus kredit macet atau korupsi bank senilai Rp 39,5 miliar.

Pasalnya, beberapa tersangka dalam perkara ini sudah ditahan.

Sebut saja konglomerat Mujianto alias Anam selaku Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR).

Kemudian Canakya Suman selaku Dirut PT Krisna Agung Yudha Abadi (KAYA), hingga terdakwa oknum notaris Elviera yang kini telah diadili.

Baca juga: Konglomerat Kota Medan, Mujianto Pernah Setor Rp 3 Miliar ke Kejati Sumut Agar Tidak Dipenjarakan

Namun, empat tersangka pejabat bank hingga saat ini masih berkeliaran dibiarkan penyidik Kejati Sumut

Adapun empat tersangka yaitu Aditya Nugroho selaku Staf Analis Kredit bank Cabang Medan, R Dewo Pratolo Adji selaku Pejabat Kredit Komersial (Head Commercial Landing Unit), Agus Fajariyanto selaku Wakil Pimpinan (Deputy Branch Manager) dan Ferry Soneville selaku Pimpinan Cabang (Branch Manager).

"Aneh saya rasa, pihak swasta sudah ditahan, ini sesuai dakwaan jaksa ada empat anggota bank yang juga jadi tersangka, kok belum ditahan ya?," sentil hakim ketua Immanuel, saat menyidangkan terdakwa Elviera di ruang cakra 8 Pengadilan Negeri (PN) Medan, Senin (25/7/2022).

Baca juga: Kejati Sumut Pernah Terima Uang Rp 3 Miliar dari Mujianto alias Anam dan Hentikan Penuntutan

Lantas, tim JPU Kejati Sumut Resky Pradhana berkelit bahwa penahanan keempat tersangka masih proses.

"Masih dalam proses Yang Mulia," ucap jaksa.(cr11/tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved