Galian C Ilegal

Warga Desa Silau Rakyat Bersyukur, Galian C Ilegal yang Merusak Jalan Berhenti Beroperasi

Galian C ilegal yang meresahkan di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai kini tidak beroperasi lagi

Penulis: Anugrah Nasution | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/ANUGRAH NASUTION
Aktivitas galian C ilegal yang ada di Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai tidak beroperasi lagi. Warga pun meyambut senang. /Anugrah Nasution. 

TRIBUN-MEDAN.COM,SERGAI- Warga Jalan Belidaan, Desa Silau Rakyat, Kecamatan Sei Rampah, Kabupaten Sergai merasa senang setelah galian C ilegal yang ada di sana tidak beroperasi lagi.

Menurut warga, galian C ilegal yang diduga dikelola pengusaha developer perumahan berinisial CH sudah berhenti beroperasi beberapa hari belakangan

"Untuk beberapa hari ini memang sudah tidak lagi beroperasi. Mungkin ada tiga sampai empat hari lalu tidak ada truk angkut tanah lagi yang lewat," ujar Asni, warga di Jalan Belidaan, Senin (5/9/2022).

Baca juga: Gubernur Sumut Geram, Galian C Ilegal Kabupaten Sergai Rusak Jalan Provinsi, Ancam Lakukan Penutupan

Ia mengatakan, setelah truk galian C ilegal tidak lagi mondar-mandir, udara di desanya lebih segar.

Tidak ada debu pekat yang beterbangan seperti sebelum-sebelumnya. 

"Kalau kami warga ya senang lah, tidak ada abu," sambungnya.

Senada disampaikan Sandi.

Katanya, bila perlu galian C ilegal itu ditutup permanen.

Baca juga: Truk Galian C Ilegal Bikin Jalan Provinsi Hancur Lebur, Pemerintah Bertindak Tunggu Laporan

Sehingga warga benar-benar bebas dari masalah debu dan jalan rusak.

"Lebih bagus lagi kalau misalnya tidak ada lah sama sekali (galian C ilegal). Karena banyak abu dan jalan juga rusak," katanya.

Sebelumnya Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi marah mengetahui adanya aktivitas galian C ilegal yang merusak jalan Provinsi Belidaan, yang menghubungkan Kecamatan Sei Rampah menuju Dolok Masihul, Dusun V, Desa Silau Rakyat

Dengan tegas, mantan Pangkostrad itu menyatakan akan menuntup galian C yang beroperasi di sana. 

Baca juga: Warga Dusun Cempedak Sergai Protes, Jalan Hancur dan Banyak Debu Akibat Aktivitas Galian C Ilegal

"Semua kegiatan galian C akan kita evaluasi yang merusak jalan akan kita tutup galian itu," kata Edy kepada Tribun, saat meninjau kilang padi PT Dhirga Surya di Jalan Gereja, Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu (31/7).

Edy mengatakan, segala izin aktivitas tambang adalah wewenang Pemerintah Provinsi. Dia pun mengatakan aktivitas ilegal termasuk galian C yang merusak jalan akan ditindak tegas. 

"Galian C sekarang diserahkan ke Gubernur loh. Jadi yang merusak lingkungan, merusak jalan pasti saya tutup," tegasnya.

Baca juga: Galian C Ilegal Cemari Sungai Pandampingan yang Jadi Sumber Mata Air Warga, Pemkab Toba Tutup Mata

Aktivitas galian C yang ada di sekitar Desa Silau Rakyat memang sudah sangat meresahkan warga. Setiap hari ada ratusan truk pengangkut tanah galian yang melintas di Jalan Belidaan.

Warga pun menyebut, aktivitas ilegal itu sudah berlangsung selama dua tahun.  

Selain merusak jalan, warga juga mengeluh banyaknya debu yang dihasilkan aktivitas tersebut.(cr17/tribun-medan.com) 

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved