Brigadir J Ditembak Mati
IPW Ingatkan Kapolri Serangan Balik Ferdy Sambo Meski Tak Polisi Lagi: Perlawanan dari Luar Hukum
Ferdy Sambo dianggap belum sepenuhnya kalah. Ferdy Sambo yang dikabarkan memiliki banyak rekan di lingkaran kejahatan
“Ini yang setidak-tidaknya dipertahankan, agar yang bersangkutan bisa memiliki ruang di dalam pokok perkaranya di kasus pembunuhan berencana,” ujar Sugeng.
Seperti diketahui, pembunuhan Brigadir J terjadi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo yang berada di Komplek Polri Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli 2022.
Brigadir J yang tewas dengan sejumlah luka, awalnya dikatakan tewas akibat baku tembak dengan Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E.
Kemudian, setelah dilakukan penyidikan, terungkap bahwa klaim baku tembak yang disebutkan itu ternyata rekayasa yang dibuat oleh Ferdy Sambo.
Hasil penyidikan tim khusus Polri mengungkapkan Brigadir J tewas ditembak Bharada E atas perintah Ferdy Sambo.
Dalam kasus ini, Polri telah menetapkan lima orang sebagai tersangka. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Bharada E, Putri Candrawathi, Bripka RR atau Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.
Atas perbuatannya, kelima tersangka dijerat pasal pembunuhan berencana yang termaktub dalam Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman seumur hidup dan hukuman mati.
Tidak Seremoni Pemecatan Ferdy Sambo
Majelis sidang kode etik dan profesi Polri (KKEP) menolak permohonan banding bekas Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo, atas sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).
Keputusan pemecatan itu disampaikan langsung oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto, selaku pimpinan sidang banding.
"Memutuskan permohonan banding dari pemohon banding Ferdy Sambo Irjen Pol dengan nomor NRP 73020260 jabatan pati Yanma Polri."
"Menolak permohonan pemohon banding," kata Agung saat memimpin sidang banding di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Keputusan ini menguatkan putusan sidang KKEP yang digelar pada 25 Agustus 2022, yakni Ferdy Sambo dipecat sebagai anggota Polri.
"Kedua, menguatkan putusan sidang KKEP," ucapnya.
Polri tak bakal menggelar upacara pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Ferdy Sambo.
