Brigadir J Ditembak Mati
IPW Ingatkan Kapolri Serangan Balik Ferdy Sambo Meski Tak Polisi Lagi: Perlawanan dari Luar Hukum
Ferdy Sambo dianggap belum sepenuhnya kalah. Ferdy Sambo yang dikabarkan memiliki banyak rekan di lingkaran kejahatan
"Enggak ada (seremonial), sudah diserahkan, berarti sudah diberhentikan tidak dengan hormat," jelas Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo, di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022).
Dedi mengatakan, Polri hanya akan melakukan penyerahan berkas administrasi PTDH kepada Ferdy Sambo. Menurutnya, hal itu telah mewakili bentuk seremonial pencopotan Sambo.
"Serahkan saja sudah bentuk seremonial itu," terangnya. (Igman Ibrahim)
Kapolri Tindak Tegas
Ferdy Sambo resmi dipecat dari institusi Polri setelah permohonan banding ditolak di sidang komisi banding Polri.
Polri memutuskan menolak permohonan banding mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri.
Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri.
“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).
"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.
Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.
Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menjelaskan nasib Ferdy Sambo di kepolisian.
Jenderal Listyo mengaku sempat tertipu sandiwara Ferdy Sambo pada awal-awal kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat.
Kini Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir Yosua Hutabarat. Ia ditetapkan tersangka bersama dengan empat orang lainnya, yakni istrinya Putri Candrawathi, ajudannya Bripka Ricky, ajudannya Bharada Eliezer, dan sopir pribadinya Kuat Maruf.
