Ferdy Sambo Dipecat

Aneh, Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Padahal Sudah Tak Bisa Banding Lagi, Kapolri Tegas 'Potong Kepala'

Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.  

Kolase Ferdy Sambo dan Kapolri
Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.   

TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.  

Mantan Kadiv Propam Polri itu telah dikenakan sanksi pemberhentian dengan tidak hormat (PDTH) mulai Senin (19/9/2022). 

Tidak ada lagi upaya banding lanjutan dalam putusan penolakan ini. Namun anenhya, Ferdy Sambo masih belum terima dengan keputusan penolakan ini. 

Sebelumnya diberitakan, Sidang banding yang digelar di Gedung TNCC Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (19/9/2022) ini, juga memutuskan menguatkan putusan sidang etik atas Ferdy Sambo.

Atas putusan ini, Polri memastikan sudah final dan mengikat serta tak ada langkah hukum lain.

Adapun dalam sidang KKEP tanggal 25-26 Agustus 2022, Polri melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau memecat Ferdy Sambo terkait kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.

Dengan putusan banding ini, Ferdy Sambo resmi dipecat dari instansi Polri. 

“Menolak permohonan banding pemohon banding,” kata pimpinan sidang komisi banding Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Jakarta, Senin (19/9/2022).

Kolase Foto Ferdy Sambo Ikuti Sidang PTDH
Kolase Foto Ferdy Sambo Ikuti Sidang PTDH (Ho/ Tribun-Medan.com)

"Menguatkan putusan sidang komisi etik Polri tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Ferdy Sambo," imbuh Agung.

Sidang banding Ferdy Sambo dipimpin oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Ferdy Sambo atau kuasa hukumnya tidak dihadirkan dalam pelaksanaan sidang banding karena dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tidak ada kewajiban menghadirkan perlanggar etik.

Adapun Ferdy Sambo menjalani sidang KKEP setelah ditetapkan tersangka dalam kasus pembunuhan berencana ajudannya yang bernama Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Ferdy Sambo juga diketahui telah kembali ditetapkan sebagai tersangka terkait obstuction of justice atau menghalangi penyidikan Brigadir J.

Sebelumnya Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan berdasarkan Perpol 7 Tahun 2022, Tim KKEP Banding memeriksa dan meneliti berkas banding, di antaranya pemeriksaan pendahuluan, persangkaan dan penuntutan, nota pembelaan, putusan sidang KKEP, dan memori banding.

Tim KKEP Banding juga melakukan penyusunan pertimbangan hukum dan amar putusan dan pembacaan putusan KKEP Banding oleh Ketua KKEP.

Sumber: Warta kota
Halaman 1/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved