Ferdy Sambo Dipecat

Aneh, Ferdy Sambo Tolak Dipecat, Padahal Sudah Tak Bisa Banding Lagi, Kapolri Tegas 'Potong Kepala'

Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.  

Kolase Ferdy Sambo dan Kapolri
Ferdy Sambo belum menerima keputusan sidang memecatnya dari institusi Polri. Banding Ferdy Sambo telah ditolak oleh komisi sidang etik.   

Ia menegaskan, hasil keputusan KKEP Banding bersifat final dan mengikat.

“Banding ini sifatnya final dan mengikat, sudah tidak ada lagi upaya hukum, ini upaya hukum yang terakhir,” ucap Dedi.

Baca juga: Mahfud MD: Sambo Tak Akan Bisa Lepas dari Pasal 340 KUHP, Kini Dibayangi Hukuman Mati, Ini Faktanya

Baca juga: MotoGP Jepang 2022 Akhir Pekan Ini, Usai Babak Belur di Aragon, Quaratararo Siapkan Balas Dendam

Ferdy Sambo Beri Perlawanan

Namun ternyata Ferdy Sambo masih menyiapkan langkah hukum lanjutan sebagai reaksi atas ditolaknya permohonan bandingnya di sidang banding.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo melalui kuasa hukumnya Arman Hanis, Senin (19/9/2022).

Arman menuturkan, pihaknya akan menyiapkan langkah hukum setelah pengajuan banding kliennya dalam sidang banding ditolak.

"Setelah itu baru kami akan melakukan langkah hukum yang diatur dalam perundang-undangan," kata Arman, kepada wartawan, Senin.

Kendati demikian, Arman tidak merinci seperti apa langkah hukum yang disiapkan nantinya.

Pihaknya masih akan mempelajari terkait putusan banding yang keluar pada hari ini.

"Nanti kami akan pelajari dulu putusan bandingnya, pertimbangannya apa," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, sidang banding eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo atas putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota Polri, telah rampung pada Senin (19/9/2022).

Adapun Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Polri, Komjen Agung Budi Maryoto sebagai pemimpin sidang banding tersebut.

Dalam sidang itu diputuskan untuk menolak permohonan banding Ferdy Sambo.

"Sidang banding hari ini sudah dilaksanakan kurang lebih sekitar 3 jam. Kemudian tadi secara visual sudah disampaikan pak Irwasum sebagai ketua sidang komisi banding bersama 4 anggota, keputusannya adalah kolektif kolegial," ujar Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, kepada wartawan pada Senin.

"Jadi seluruh hakim banding sepakat untuk menolak memori banding yang diajukan oleh Irjen FS dan menguatkan tentang pemberhentian tidak dengan hormat Irjen FS dari anggota Kepolisian," lanjut Dedi.

Sumber: Warta kota
Halaman 2/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved