Penyiksaan Balita
Balita Disiksa Paman dan Bibinya Hingga Kritis, LPAI Pastikan Dampingi Korban
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) memastikan akan mendampingi balita yang disiksa paman dan bibinya
Penulis: Muhammad Nasrul | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,KARO - Kasus balita disiksa paman dan bibi nya di Kabupaten Karo kini masih bergulir di tangan kepolisian.
Adapun balita disiksa paman dan bibi nya itu kini masih mendapat perawatan intensif.
Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Sumatera Utara memastikan akan mendampingi korban.
Pasalnya, akibat penganiayaan yang dilakukan oleh paman dan bibinya, korban sempat kritis.
Baca juga: Polres Tanah Karo Paparkan Kronologi Penganiayaan Balita Empat Tahun Hingga Kritis
Diketahui, saat ini balita tersebut sedang dirawat di RS Bhayangkara Medan dengan sejumlah luka di luar maupun di dalam tubuh.
Melihat kondisi ini, LPAI Sumut langsung turun ke Kabupaten Karo untuk turut memantau seperti apa kondisi dan perkembangan kasus ini.
Tak hanya itu, menurut keterangan Ketua LPAI Sumut John E Hutajulu pihaknya akan tetap mengawal dan memberikan pendampingan hingga kasus ini selesai.
"Kita akan terus mendampingi sampai anak ini (korban) sembuh 100 persen," ujar John, Minggu (2/10/2022).
Baca juga: KEJINYA PASUTRI di Karo, Aniaya Keponakan yang Masih Balita Hingga Pendarahan Otak dan Kritis
Dijelaskan John, nantinya setelah korban sembuh dan kondisi fisiknya sudah baik pihaknya akan melakukan upaya asesmen ke Dinas Sosial.
Dirinya mengatakan, nantinya pihaknya akan bekerjasama untuk mencari tau setelah sembuh siapa yang akan merawatnya.
Karena mengingat sebelumnya korban tinggal bersama bibi dan pamannya, yang merupakan pelaku penganiayaan.
Sementara untuk orangtua kandungnya, diketahui ayahnya betada di Jakarta dan ibunya belum diketahui keberadaannya karena sudah berpisah dengan ayahnya.
Baca juga: KISAH Pilu Artis Ini di Usia ke-40, Punya Anak Balita Tapi Suami Dipecat dari Polri
"Nanti akan kita lihat, dia dirawat oleh siapa, masa depannya bagaimana. Karena kita lihat yang melakukan kejahatan ini keluarga, kita lihat apakah masih layak atau tidak keluarganya untuk merawat korban. Inilah langkah yang akan kita lakukan ke depan setelah korban sembuh 100 persen," ucapnya.
Di tempat terpisah, Plt Kepala UPT Kemensos Sentra Bahagia Medan Imam Imaduddin Hamdan, menjelaskan mengenai kasus ini pihaknya juga berfokus pada pendampingan korban.
Dirinya menjelaskan, korban yang merupakan anak di bawah umur merupakan penerus bangsa.
Baca juga: GEMPAR Remaja 15 Tahun Cabuli Balita Polos, Ibu Korban Syok, Motif Pelaku Terbongkar
Sehingga, pendampingan hingga korban bisa menjalani kesehariannya dengan kembali normal merupakan hal yang wajib dilakukan.
"Setelah penanganan medis, kita fokus pada upaya pendampingan dan perlindungan anak," Katanya.
Terlebih, selain luka pada fisik korban akibat dari penganiayaan yang dialami oleh korban psikisnya juga ikut terdampak.
Untuk itu, dirinya mengatakan nantinya akan bekerjasama dengan pihak terkait untuk memberikan pendampingan hingga korban sembuh.
Baca juga: Masih Ingat Angelina Sondakh Ditahan Tinggalkan Anak Balita, Putri Candrawathi tak Dipenjara
Sebagai informasi, kasus penganiayaan yang dialami oleh balita berusia empat tahun ini dilakukan oleh paman korban JS dan bibi korban PM yang tinggal di Kecamatan Payung, Kabupaten Karo.
Aksi keduanya ini diketahui setelah adanya laporan warga, kemudian karena kondisi korban yang mengalami sakit langsung dievakuasi oleh kepala desa setempat.
Setelah dibawa ke RSU Kabanjahe, kesehatan korban ternyata menurun dan harus dirujuk ke Medan.
Karena kondisi ini, kepala desa langsung meminta bantuan ke Pemkab Karo.
Baca juga: PANTAS, Terkuak Alasan Polisi Jemput Paksa Nikita Mirzani di Mall, Balita Sampai Nangis
Pemkab Karo yang mengetahui kondisi korban karena dianiaya, kemudian melaporkan hal tersebut ke Polres Tanah Karo.
Dalam proses penyelidikan, akhirnya diketahui perbuatan ini dilakukan oleh paman dan bibi korban.
Pada Sabtu (24/9/2022) kemarin kedua pelaku berhasil diamankan.
Akibat perbuatannya, nantinya kedua pelaku akan dipersangkakan dengan pasal 80 ayat (2) Undang Undang RI No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang Undang nomor 23 Tahun 2022 tentang perlindungan anak, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun kurungan penjara. (mns/tribun-medan.com)
