Brigadir J Ditembak Mati
Bareng Kuat Maruf Lakukan Inisiatif Ini, Putri Candrawathi Tidak Menyangka Ferdy Sambo Marah Besar
Petikan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022).
TRIBUN-MEDAN.COM - Lima tersangka pembunuhan berencana terhadap mendiang Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan disidangkan mulai Senin (17/10/2022) pekan depan.
Sementara 7 tersangka 'obstruction of justice' akan disidangkan mulai Rabu (19/10/2022).
Namun, di tengah menunggu proses persidangan ini, petikan dalam surat dakwaan Ferdy Sambo dkk mengungkap peran Kuat Ma'ruf, sopir pribadi Putri Candrawathi, dalam insiden pembunuhan Brigadir Brigadir J yang menjadi sorotan.
Petikan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) ini dilihat di SIPP PN Jaksel, Rabu (12/10/2022).
Yang menjadi sorotan ialah pernyataan "desakan dan akan menjadi duri dalam daging rumah tangga".
Seorang pembantu rumah tangga dan sopir bisa mendesak majikannya, istri Jenderal polisi, Putri Candrawathi.
Kuat Ma'ruf mendesak Putri Candrawathi agar segera melapor ke Ferdy Sambo tentang Yosua.
Kronologi singkatnya:
Mulanya, terjadi keributan antara Kuat Maruf dengan Brigadir J di lantai atas rumah pada Kamis 7 Juli sore.
Kuat Maruf mengancam Brigadir J dengan pisau. Lalu Brigadir J turun ke lantai dasar rumah.
Sementara Kuat Maruf masih di lantai atas bersama Putri Candrawathi.
Kemudian, Putri Candrawathi menelepon Bharada E dan Bripka Ricky Rizal saat itu berada di Taruna Nusantara.
Bharada E dan Ricky pulang ke rumah. Tiba di rumah, Bharada E dan Bripka Ricky naik ke lantai atas.
Di lantai atas, ada menunggu Kuat Maruf dan Putri Candrawathi.
Kuat Maruf di luar kamar, sementara Putri Candrawathi tiduran di ranjang dan badannya ditutupi selimut.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/medan/foto/bank/originals/Kuat-Maruf-dan-Putri-Candrawathi-di-Kejaksaan.jpg)