Irjen Teddy Terlibat Narkoba
Polisi Terkaya Irjen Teddy Raup Uang Rp 300 Juta dari Penjualan 1,7 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati
Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu 5 kg.
Komarudin mengatakan saat penggerebekan, pihaknya mengamankan sejumlah barang bukti yaitu dua bungkus sabu seberat 43 gram.
Kemudian, pada hari yang sama, Polres Jakarta Pusat melakukan pengembangan dan berhasil menangkap pria berinisial AR alias Abeng.
Pada saat ditelusuri, Komarudi mengatakan HE memperoleh sabu tersebut dari AR alias Abeng.
"Berdasarkan keterangan HE barang tersebut didapatkan dari saudara AR," jelas Komarudin dalam konferensi pers, Jumat (14/10/2022).
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pihaknya kembali melakukan pendalaman terhadap AR.
Kemudian AR menyebut bahwa sabu yang diperoleh dari AD yang merupakan anggota polisi Polres Metro Jakarta Barat.
Polisi pun langsung melakukan penggeledahan di rumah AD tetapi tidak menemukan barang bukti apapun.
Lalu Komarudin mengatakan AD mengakui bahwa sabu yang diamankan adalah miliknya.
AD mengatakan sabu tersebut diperolehnya dari anggota polisi lain berpangkat Kompol KS yang merupakan Kapolsek Kali Baru.
Selanjutnya, Komarudin mengatakan pengembangan terkait penggerebekan sabu ini dilanjutkan oleh Dir Narkoba Polda Metro Jaya.
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com dengan judul: Teddy Minahasa Tahu Ada Barbuk 5 Kilogram Sabu untuk Dijual, Terima Uang Rp 300 Juta
