Irjen Teddy Terlibat Narkoba

Polisi Terkaya Irjen Teddy Raup Uang Rp 300 Juta dari Penjualan 1,7 Kg Sabu, Terancam Hukuman Mati

Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu 5 kg. 

HO
Penangkapan Irjen Teddy Minahasa Putra atas peredaran narkoba menyeret sejumlah polisi berpangkat Bripka, AKBP, dan Kompol.  

TRIBUN-MEDAN.com - Irjen Teddy Minahasa Putra telah ditetapkan sebagai tersangka pengedar sabu 5 kg. 

Dari 5 kg sabu, Irjen Teddy telah menjual 1,7 kg. Dan tersisa 3,3 kg sabu yang telah menjadi barang bukti penyidik Polda Metro Jaya. 

Hal tersebut terjadi pada penangkapan pada 13 Mei 2022 dimana Irjen Teddy Minahasa diduga terlibat jual beli narkoba.

Ternyata 5 kg barang bukti sabu tersebut diganti dengan tawas dan penyisihannya dilakukan oleh Kapolres Bukit Tinggi, AKBP Dody Prawiranegara.

"Penyisihan BB (barang bukti) dimaksud dengan cara mengganti BB dengan 5 kg tawas," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan yang diterima pada Jumat (14/10/2022).

Lalu, Teddy Minahasa mengenalkan Dody untuk menjual barang bukti sabu itu ke wanita bernama Linda.

Menurut gelar perkara, hal ini diketahui dari riwayat pesan Linda.

"IJP Teddy Minahasa yang mengawali perkenalan dengan Sdri Linda dan mengarahkan AKBP Dody PN agar menjual sabu sebanyak 2 Kg kepada Sdri Linda," lanjut hasil pemeriksaan.

Baca juga: Berkas Dakwaan Ferdy Sambo Dibocorkan, Terkuak Laporan Dugaan Tindak Pelecehan Putri Candrawathi

Baca juga: JADWAL Siaran Bola Pekan Ini 15-16 Oktober 2022, Big Match Liverpool Vs Man City, Duel El Clasico

Selanjutnya, Dody menjual sabu itu ke Arief, rekan dari Linda.

"Bahwa ada penjualan sabu oleh AKBP Dody Prawiranegara kepada Sdri. Linda Pujiastuti melalui saudara Arief," demikian tertulis dalam hasil pemeriksaan.

Dody menjual sabu tersebut seharga 241 ribu dolar Singapura atau sekitar Rp 300 juta.

Hasil uang penjualan itu pun lalu diterima oleh Teddy Minahasa.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membenarkan adanya penangkapan terhadap Teddy Minahasa.

"Irjen TM menjadi terduga pelanggar dan telah dilakukan penempatan khusus," ujar Kapolri dalam jumpa pers, Jumat (14/10/2022).

Listyo juga menyatakan akan menindak tegas pelaku kasus narkoba tak peduli pangkat dan jabatannya.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved