Larangan Penjualan Obat Sirup

Dinkes Deliserdang Resmi Larang Apotek Jual Obat Sirup ke Masyarakat

Dinkes Deliserdang resmi melarang apotek jual obat sirup kepada masyarakat guna mencegah penyebaran kasus gagal ginjal akut

Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN MEDAN/INDRA GUNAWAN SIPAHUTAR
Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista datangi Apotek di Lubukpakam mensosialisasikan agar obat sirup jangan dulu dijual sementara waktu Kamis, (20/10/2022). 

Biasanya anak juga mengalami sakit perut dan demam.

Untuk di Sumut disebut kasusnya ada 11 ditemukan dan belum ada warga Deliserdang. 

Pantauan www.tribun-medan.com dalam edaran yang dikeluarkan Dinas Kesehatan ada dua poin penting yang disampaikan.

Selain tidak dulu menjual obat berbentuk sirup juga disampaikan kalau kasus GgGAPA yang terjadi pada anak ini bisa mulai dari usia 0 sampai dengan 18 Tahun meskipun mayoritas pada usia balita.

Baca juga: Menyasar Kasus Gangguan Ginjal Akut, Pihak Dinkes Toba Sampaikan Poin Penting Ini

Saat ini sedang dilakukan upaya pencepatan penanggulangannya.

Dituliskan sampai saat ini kasus gagal ginjal akut pada anak belum diketahui penyebabnya dan perlu pengamatan dan penyelidikan lebih lanjut mengenai kasus ini. (dra/tribun-medan.com). 

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved