Larangan Penjualan Obat Sirup
Dinkes Deliserdang Resmi Larang Apotek Jual Obat Sirup ke Masyarakat
Dinkes Deliserdang resmi melarang apotek jual obat sirup kepada masyarakat guna mencegah penyebaran kasus gagal ginjal akut
Penulis: Indra Gunawan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,LUBUKPAKAM- Dinas Kesehatan Kabupaten Deliserdang resmi melarang penjualan obat sirup, guna mengantisipasi penyebaran gagal ginjal akut di masyarakat, khususnya pada anak, kamis (20/10/2022).
Adapun larangan penjualan obat sirup itu disampaikan dalam bentuk imbauan.
Bagi setiap apotek yang ada di Kabupaten Deliserdang, diminta sementara waktu tidak menjual obat sirup, karena dikhawatirkan mengandung Etilen Glikol (EG) dan Dietilen Glikol (DEG).
Kadis Kesehatan Deliserdang, dr Ade Budi Krista sempat turun menyosialisasikan imbauan larangan penjualan obat sirup ke sejumlah apotek.
Baca juga: Wali Kota Bobby Nasution Tetap Tunggu SE Pemprov Sumut, Saat Ini Pelarangan Obat Sirup Masih Imbauan
Beberapa apotek yang sempat dikunjungi Ade adalah Apotek Sultan dan Apotek Keluarga di Jalan Diponegoro Lubukpakam.
Saat itu Ade meminta agar apotek juga komit dengan imbauan yang diberikan.
"Apotek yang kami datangi mereka juga bersedia ikut. Sejauh ini ada 238 apotek dan 156 toko obat berizin di Deliserdang. Selain ke apotek, kami juga membuat imbauan kepada pengusaha-pengusaha toko obat farmasi. Intinya supaya jangan dulu menggunakan obat obat cairan, terutama tanpa yang resep dokter," ucap dr Ade.
dr Ade menambahkan, Fasilitas Kesehatan (Faskes) dan Tenaga Kesehatan (Nakes) juga turut mereka surati agar jangan dulu menggunakan obat cairan.
Baca juga: Mulai Hari Ini, Dinkes Asahan Resmi Larang Penjualan Obat Sirup Kepada Masyarakat
Disebut jika memang ada pasien yang memang mendapat terapi jangka panjang dan harus obatnya yang cair maka mau tidak mau itu bisa dipakai.
Ia mencontohkan kasusnya seperti kasus pasien yang punya kelainan darah.
"Ada beberapa memang yang obatnya itu harus cair. Kalau dokter mengeluarkan resep itu harus dilayani. Kita buat juga surat ke dokter agar yang seperti ini juga tetap diperhatikan. Hati-hati Fakses karena ini semua menunggu sampai ada pemberitahuan lebih lanjut," kata dr Ade.
Baca juga: Penjelasan Kemenkes Setop Minum Obat Sirup atau Cair
Untuk mempercepat himbauan diterima, dr Ade yang juga merupakan Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Deliserdang juga menyebut mereka telah mengirimkan surat ke Ikatan Apoteker Indonesia (IAI) Cabang Deliserdang.
Mengenai sanksi dr Ade mengakui kalau dalam hal ini tidak ada sanksi untuk pihak yang melanggar karena hanya tanggung jawab moril.
"Untuk masyarakat nanti akan terus kita sampaikan termasuk nanti kita sampaikan di radio. Sekalian akan kita sampaikan gejala-gejala untuk ginjal akut ini. Biasanya anak-anak dibawah usia 5 tahun. Paling khas itu dia nggak buang air kecil lebih dari 8 jam kalau sudah seperti ini pantas dicurigai dan dibawa ke rumah sakit," kata dr Ade.
Disebutkan hal lain kalau air kencingnya juga bewarna sedikit pekat dan coklat.
Baca juga: Ditunjuk Kemenkes Tangani Gangguan Ginjal Akut Pada Anak, Ini Tanggapan Kepala Labfor Polda Sumut
