Penggerebekan Lapak Judi
Gerebek Tiga Judi Tembak Ikan, Polisi Cuma Bawa Mesin Tapi Tidak Ada Tersangkanya
Petugas Polsek Percut Seituan gerebek lapak judi tembak ikan yang ada di Jalan Beringin VII, Desa Tembung
Penulis: Aprianto Tambunan | Editor: Array A Argus
TRIBUN-MEDAN.COM,MEDAN- Petugas Polsek Percut Seituan dibantu personel Sabhara Polrestabes Medan menggerebek tiga lapak judi tembak ikan yang ada di Jalan Beringin VII, Desa Tembung, Kecamatan Percut Seituan.
Adapun lapak judi tembak ikan yang digerebek petugas berada di Gang Pinguin, Gang Dahlia dan Gang Kuini.
Sayangnya, petugas hanya menemukan tiga mesin judi tembak ikan saja.
Baca juga: Gerebek Perjudian, Polisi Cuma Dapat Mesin Judi Tembak Ikan Rusak, Tidak Ada Pelaku Ditangkap
Polisi tidak ada mengamankan satu orang pun tersangkanya, termasuk pemilik lapak judi tembak ikan.
Kapolsek Percut Seituan, Kompol M Agustiawan mengatakan, penggerebekan lapak judi tembak ikan ini dilakukan sekira pukul 10.30 WIB.
"Personel Reskrim kami dibantu Sabhara Polrestabes Medan mengamankan tiga mesin judi tembak ikan," kata Agustiawan, Rabu (26/10/2022).
Baca juga: Lapak Judi Tembak Ikan di Kecamatan Air Joman Digerebek, Pemilik Mesin Tidak Ditangkap
Namun, Agustiawan tidak menjelaskan, kenapa pihaknya tidak ada mengamankan satu pun pemilik lapak atau pemilik rumah.
Agustiawan cuma mengatakan, bahwa penggerebekan ini dilakukan atas keresahan dan laporan masyarakat.
Dia juga meminta agar masyarakat proaktif melaporkan dan mengawasi keberadaan lapak judi di wilayahnya.
Baca juga: POLISI Amankan Mesin Judi Tembak Ikan saat Penggerebekan di Kampung Kolam Percut Sei Tuan
Jika ada menemukan lapak judi, warga diminta segera melapor ke dirinya, agar bisa ditindaklanjuti.
"Saya ucapkan terima kasih kepada warga yang sudah menginformasikan kepada kami, dan saya imbau jika masih ada yang mengetahui praktik perjudian dan peredaran narkoba, harap diberitahukan ke polisi agar kita tindak lanjuti," pungkasnya.(cr29/tribun-medan.com)