Sidang Obstruction Of Justice
AKBP Ridwan Ceritakan Kondisi Jasad Yosua di TKP, Badan Telungkup dan Wajah Menoleh ke Kiri
AKBP Ridwan Soplanit duduk sebagai saksi mengungkapkan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat melihat jenazah Yosua
Afung mengungkapkan ada tujuh kamera CCTV di Pos Satpam Kompleks Duren Tiga masih menyala saat dirinya mengganti DVR.
Hal tersebut diungkap Afung dalam sidang lanjutan kasus perintangan penyidikan atau Obstruction of Justice dengan Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Kombes Agus Nurpatria di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2022).
“Itu masih hidup, masih nyala” ungkap Afung.
Afung mengatakan, seingatnya ada tujuh chanel yang masih menyala saat hendak mengganti DVR CCTV di Pos Satpam Komplek Duren Tiga.
“Jadi saya pastikan nomor 1 sama 8 mati, 2 – 3 nyala, chanel yang kotak keempat itu ada 4 kotak, yang nyala 2, berarti 1,2, 4 itu ada 2 kamera nyala, 5,6,7, 7 kamera yang nyala,” ucap Tjong Djiu Fung.
Saat itu, cerita Afung, hanya fokus mengganti dua DVR sebagaimana yang dibutuhkan Irfan Widyanto selaku customer.
“Jadi saya copot DVR-nya saja, habis itu yang di dalam tidak saya ubah, tidak saya bongkar, karena tidak ada permintaan seperti itu,” jelas Afung.
Kemudian, Afung mengatakan saat mengangkat DVR yang lama, satu masih ada hardisknya dan 1 kosong.
“Jadi, yang saya pastikan ada DVR pertama, yang di atas itu kosong enggak ada hardisknya karena posisi saya ngangkat itu enteng Pak, yang di bawah itu ada hardisknya,” ucapnya.
Dalam pengganti DVR, Afung menambahkan kapasitas hardisk yang dipasang adalah 1 tera tiap perangkat.
Untuk diketahui, Tjong Djiu Fung sebagai saksi seharusnya menjalani pemeriksaan pada pekan lalu untuk Terdakwa Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria.
Namun, yang bersangkutan tidak hadir.
Sebagai informasi, dalam kasus ini Terdakwa Brigjen Hendra Kurniawan dan Terdakwa Kombes Agus Nurpatria diancam dengan pasal yang sama dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice.
Pertama, Primair: Pasal 49 jo. Pasal 33 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Subsidair: Pasal 48 jo. Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
