Sidang Obstruction Of Justice

AKBP Ridwan Ceritakan Kondisi Jasad Yosua di TKP, Badan Telungkup dan Wajah Menoleh ke Kiri

AKBP Ridwan Soplanit duduk sebagai saksi mengungkapkan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat melihat jenazah Yosua

Capture Youtube Humas Komnas HAM
Foto kondisi jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo (kiri) dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan) 

Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP

Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”

Baca juga: Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Minta Persidangan Cepat Digelar, Ingin Bongkar Fakta Ini

Baca juga: SOSOK Surya, Bupati Kabupaten Asahan, Pernah Jadi Guru dan Jabat Ketua DPRD Batubara

(*)

Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved