Sidang Obstruction Of Justice
AKBP Ridwan Ceritakan Kondisi Jasad Yosua di TKP, Badan Telungkup dan Wajah Menoleh ke Kiri
AKBP Ridwan Soplanit duduk sebagai saksi mengungkapkan kondisi Tempat Kejadian Perkara (TKP) saat melihat jenazah Yosua
Editor:
Tommy Simatupang
Capture Youtube Humas Komnas HAM
Foto kondisi jenazah Brigadir J sesaat setelah ditembak di rumah Dinas Ferdy Sambo (kiri) dan Foto bekas peluru recoset atau memantul di lantai rumah dinas Ferdy Sambo (kanan)
Atau Kedua Primair: Pasal 233 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP
Subsidair: Pasal 221 ayat (1) ke-2 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal 49 Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE). UU 19 Tahun 2016 merupakan perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 berbunyi: “Hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda maksimal Rp 10 miliar atas perbuatan mengganggu kinerja sistem elektronik.”
Baca juga: Nikita Mirzani Terancam 12 Tahun Penjara, Minta Persidangan Cepat Digelar, Ingin Bongkar Fakta Ini
Baca juga: SOSOK Surya, Bupati Kabupaten Asahan, Pernah Jadi Guru dan Jabat Ketua DPRD Batubara
(*)
Sebagian artikel sudah tayang di tribunnews.com
