Berita Sumut
Kliennya Jadi Tersangka, Kuasa Hukum Produsen Unibebi Seret 5 Perusahaan Pemasok Bahan Baku Obat
Menurut Hermansyah ada lima perusahaan lagi yang seharusnya turut diperiksa, di mana dua diantaranya adalah perusahaan BUMN.
Penulis: Anisa Rahmadani |
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Persoalan obat sirup Unibebi yang diduga penyebab gagal ginjal akut pada anak sudah masuk dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi IX DPR RI.
Kuasa Hukum PT Universal Pharmaceutical Industries, Hermansyah mengatakan hasil dalam RDP tersebut pihaknya menyayangkan sikap BPOM RI dan Mabes Polri yang terkesan terlalu terburu-buru menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Selain itu, Hermansyah menyebut pihak BPOM maupun kepolisian hanya fokus pemeriksaan terhadap PT Universal Pharmaceutical Industries saja.
Baca juga: Hanya Ditarik Produsen, BPOM RI Belum Sita Ratusan Ribu Obat Sirop Unibebi yang Tercemar ED dan DEG
"Kami hari ini mau kembali meluruskan terkait RDP dengan DPR RI kemarin dimana di sana ada BPOM RI dan Kemenkes RI kami meminta kepada seluruh pihak bahwa mempidanakan pihak Farmasi bukanlah suatu hal yang bisa menyelesaikan persoalan yang ada," kata Hermansyah, Kamis.
Menurut Hermansyah ada lima perusahaan lagi yang seharusnya turut diperiksa, di mana dua diantaranya adalah perusahaan BUMN.
"Terkait permasalahan pengambilan bahan baku, seharusnya tempat kami mengambil bahan baku itu juga di periksa. Karena kami mengambil bahan baku dari 5 perusahaan yang telah terdaftar dalam BPOM RI," ucapnya.
Lima perusahaan tempat pengambilan produk Unibebi itu di antaranya PT Logicom Solutions, Mega Setia, Arta Industry, Kimia Farma dan Indo Farma.
"Sementara dua diantaranya yang merupakan perusahaan BUMN yakni Kimia Farma dan Indofarma dalam permasalahan ini tidak pernah disenggol sama sekali," jelasnya.
Terkait keterangan Ketua BPOM Medan yang menyatakan, kliennya pada saat memindahkan pesanan bahan baku dari PT Logicom tidak melapor, itu pun dibantah oleh Hermansyah.
"Pertama, kita juga mau meluruskan bahwa keterangan Ketua BPOM Medan yang menjelaskan tentang kami memindahkan pesanan bahan baku ke PT Logicom ang katanya kami tidak melaporkan kepada mereka menjadikan kami terkena Pasal 196 Juncto 98 tentang UU Kesehatan itu juga dirasa kurang tepat," kata Hermansyah
Kata Hermansyah, bahwa sebelum ke PT Logicom Solutions, pihaknya melakukan pemesanan dan pengambilan bahan baku di PT Mega Setia.
"Aku mau jelaskan gini, bulan lima lalu kita lakukan pemesanan bahan baku dari PT Mega Setia. Di mana PT bersangkutan merupakan penyedia bahan baku yang sudah terdaftar di BPOM RI. Begitu ya," ungkap Hermansyah memberi penjelasan.
Namun, sebelum bahan bakunya digunakan, kata Hermansyah, kliennya terus melakukan uji coba produk Unibebi di Laboratarium yang ada di daerah Bogor.
Baca juga: Bertambah, Kini Total 11 Pasien Gagal Ginjal Akut di RS Adam Malik
"Ternyata hasil dari lab tersebut semua dalam kandungan dari bahan baku PT Mega Setia dalam produk Unibebi melewati ambang batas aman. Maka dari sana kita mencoba mengambil bahan baku dari PT Logicom. Tetapi lagi-lagi ditemukan produk kita melewati ambang batas aman untuk di produksi," katanya.
Diakui Hermansyah, bahwa produk Unibebi ini diuji dan diperiksa memang setelah persoalan gagal ginjal akut pada anak merebak.
