Penipuan dan Penggelapan

Tawarkan Pesugihan, Oknum Pengacara yang Diduga Gelapkan Uang Rp 40 Juta Warga Bikin Kesal Notaris

M Bahran Parinduri, oknum pengacara yang diduga gelapkan uang warga Rp 40 juta ternyata pernah tawarkan pesugihan

Editor: Array A Argus
HO
M Bahran Parinduri, oknum pengacara yang diduga lakukan penipuan dan penggelapan uang warga Rp 40 juta 

“Begini saja pak, karena telfon bapak diangkat, coba nanti ajak pengacara itu bertemu dengan kami dan keluarga pak Marwan (korban). Mau enggak dia,” kaya YT.

Dia mengatakan, pihaknya siap bertemu untuk menyelesaikan masalah ini.

Sebab, kata Yenti, masalah ini sudah lama dan berlarut-larut.

Baca juga: Hina Pemkab Dairi di Medsos, Diminta Klarifikasi Makin Arogan, Oknum Pengacara Medan Jadi Tersangka

“Kalau memang dia mau bertemu, hubungi kami. Kami siap untuk bertemu dan membicarakan masalah ini,” kata YT.

Ia pun mengatakan, sudah sejak tahun lalu menanyakan persoalan masalah pembuatan sertifikat tanah milik Marwan kepada M Bahran Parinduri.

Sayangnya, oknum pengacara ini tak mau merespon panggilan dan pesan yang dilontarkan pihak notaris.

Kronologis dugaan penipuan yang dilakukan M Bahran Parinduri

M Bahran Parinduri, oknum pengacara di Kota Medan ini diduga melakukan penipuan dan penggelapan uang warga sebesar Rp 40 juta.

Adapun korbannya bernama Marwan (72) warga Jalan Pelita III, Kelurahan Sidorame Barat I, Kecamatan Medan Perjuangan. 

Menurut anak korban bernama Purnama (23), kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang Rp 40 juta ini bermula pada tahun 2019 lalu.

Baca juga: Peras Kepala Desa Rp 10 Juta, Polres Asahan Tangkap Oknum Pengacara dan Wartawan

Kala itu, ayah Purnama hendak mengurus sertifikat tanah.

Kebetulan, keluarga korban ada mengenal seorang pengacara, yang tak lain adalah M Bahran Parinduri.

“Karena ingin mempermudah mengurus sertifikat ini, jadi keluarga menemui pak pengacara ini,” ungkap Purnama, Jumat (11/11/2022) sore.

Singkat cerita, setelah bertemu dengan M Bahran Parinduri, pihak keluarga menyerahkan uang Rp 40 juta secara bertahap pada medio 2019 lalu.

Baca juga: DETIK-DETIK! Oknum Pengacara dan Dua Orang wartawan Diciduk Polisi Setelah Peras Kades Rp 10 Juta

Namun, penyerahan uang itu yang tercatat di kuitansi cuma Rp 15 juta.

“Sisanya itu enggak pakai kuitansi, karena kami kan mulanya percaya dengan pak pengacara itu,” ungkap Purnama.

Sumber: Tribun Medan
Halaman 2/3
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved