Sidang Pembunuhan Sadis

Desahan Rosida Damanik Bikin Liharmansyah Murka, Gorok dan Tusuk Kemaluan Pacar, Dituntut 18 Tahun

Liharmansyah Saragih, membunuh secara keji pacarnya karena merasa sakit hati telah diselingkuhi

Editor: Array A Argus
HO/Tribun Medan
Liharmansyah Saragih, pelaku pembunuhan pacar di Pulbat saat menyerahkan diri ke kantor polisi, Senin (11/7/2022) dini hari 

TRIBUN-MEDAN.COM,SIANTAR- Cemburu buta dan gelap mata, Liharmansyah Saragih gorok leher pacarnya bernama Rosida Damanik.

Tidak hanya menggorok leher pacarnya, Liharmansyah Saragih turut memotong hidung Rosida Damanik dan tusuk kemaluan pacar menggunakan ranting kayu.

Perbuatan keji itu dilakukan karena Liharmansyah Saragih kesal dan sakit hati setelah mendengar desahan Rosida Damanik saat diduga melakukan perselingkuhan.

Baca juga: Gorok Leher Pacar dan Tusuk Kemaluannya Pakai Ranting Pohon, Liharmansyah Saragih Dituntut 18 Tahun

Baca juga: Habisi Nyawa Sang Kekasih, Liharmansyah Saragih Dituntut Jaksa 18 Tahun Kurungan Penjara

Atas kasus ini, Liharmansyah Saragih kemudian dituntut 18 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum (JPU) Selamat Siady.

Dalam persidangan, lelaki berusia 27 tahun yang tega gorok leher pacar dan tusuk kemaluan pacar pakai ranting pohon ini dinilai bersalah melanggar Pasal 340 KUHPidana tentang pembunuhan berencana.

Menurut JPU, Liharmansyah Saragih terbukti melanggar pasal dalam dakwaan primer.

"Memohon kepada majelis hakim dalam perkara ini menghukum Liharmansyah Saragih yang terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 340 KUHP dakwaan Primer,"

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Liharmansyah Saragih dengan pidana penjara selama 18 tahun," kata JPU, Selamat Riady, Kamis (17/11/2022).

Baca juga: Pengakuan Liharman Saragih: Sakit Hati Dengar Desahan Rosida Damanik Selingkuh di Samping Kamar

Baca juga: Kisah Tragis Meninggalnya Rosida Damanik, Jalin Hubungan dengan Tiga Pria dan Tinggalkan Dua Anak

Mendengar tuntutan itu, Liharmansyah Saragih lewat pengacaranya bernama Erwin Purba berencana akan mengajukan nota pembelaan.  

"Atas tuntutan JPU terdakwa mengajukan nota pembelaan secara tertulis," kata Erwin Purba.

Berawal dari suara desahan Rosida Damanik

Kasus pembunuhan terhadap Rosida Damanik bermula pada Minggu, 10 Juli 2022 sekira pukul 03.00 WIB.

Rosida Damanik yang masih memiliki suami dan punya dua orang anak menjalin cinta dengan Liharmansyah Saragih.

Namun, meski menjalin cinta dengan Liharmansyah Saragih, Rosida Damanik turut menjalin hubungan lagi dengan laki-laki lain.

Sebelum pembunuhan terjadi, Rosida Damanik menerima laki-laki pria selingkuhannya di kamar kosnya yang ada di Jalan Rondahaim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Siantar. 

Baca juga: Nasib Rosida Damanik Tewas Dibunuh Pacarnya, Lehernya Disayat-sayat, Hidung dan Kemaluannya Ditusuk

Baca juga: Sosok Rosida Damanik, Wanita yang Tewas Digorok Pacarnya, Masih Punya Suami dan 2 Orang Anak

Pertemuan Rosida Damanik dengan selingkuhannya itu dilihat oleh Liharmansyah Saragih, yang kebetulan tinggal berdekatan dengan korban. 

Saat itu, Rosida Damanik berstatus pacar Liharmansyah, dan sudah menjalin hubungan selama lebih dari satu tahun.

Meski begitu, Rosida tetap nekat membawa laki-laki lain ke kosnya. 

Liharman yang kala itu tidur di samping kamar Rosida melihat selingkuhan pacarnya masuk ke dalam kamar.

Tak berselang lama, Rosida dan selingkuhannya berhubungan badan di kamar kosnya, tepat di samping kamar Liharman. 

Baca juga: MENGERIKAN, Rosida Damanik Digorok Pacar, Hidung dan Kemaluan Ditusuk Kayu dan Ditelanjangi

Ternyata, suara desahan dari Rosida membuat hati Liharman hancur.

Ia sakit hati mendengar suara hubungan badan pacarnya dengan selingkuhan.  

Liharman pun tak bisa tidur memikirkan pacarnya yang berhubungan badan dengan pria lain.

Terlebih, suara desahan pria itu juga didengarnya. 

Liharman juga mengaku menangis selama mendengar suara hubungan badan pacarnya dengan pria lain.

Kemudian, sehari kemudian, atau Senin, 11 Juli 2022 sekira pukul 11.30 WIB, Rosida Damanik keluar dari kamar dan menuju kedai di seberang indekos untuk mengambil sepeda motor selingkuhannya itu. 

Liharmansyah Saragih dan Rosida Damanik (28)
Liharmansyah Saragih dan Rosida Damanik (28) (TRIBUN MEDAN - HO)

Rosida dan selingkuhannya itu pergi untuk makan ke warung. 

Lalu, pada pukul 12.00 WIB siang, Rosida kembali ke kos. Sedangkan, pria selingkuhannya itu pamit untuk pulang. 

Liharman menyaksikan Rosida diantar oleh selingkuhannya ke kos.

Kemudian Liharman dan Rosida bertemu. 

Tanpa bersalah, Rosida mengajak Liharman untuk mandi-mandi ke lokasi permandian Pulau Batu (Pulbat) di Jalan Sibatubatu, Kelurahan Bahsorma, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kabupaten Simalungun.

Liharman pun menuruti permintaan Rosida untuk ke lokasi wisata air itu. 

Liharman turut menyiapkan perlengkapan mandi.

Namun, ia turut membawa satu buah cutter di dalam tas. 

Mereka pun berangkat menuju lokasi permandian dengan menaiki angkutan umum.  

Sekira pukul 13.00 WIB, mereka tiba di gang menuju lokasi permandian.

Sepanjang perjalanan menuju titik mandi, Liharman menanyakan tentang pernikahan, tetapi dibalas dengan cacian dari Rosida Damanik

"Kau bilang sayang samaku, kau bilang mau menikah sama ku," kata Liharman sesuai dengan rilis dari Polres Siantar. 

Namun, korban Rosida diam sebentar, kemudian menjawab dengan cacian.

"Bukan kau yang mengatur saya, lucu kali kau. Ko**ol kau, bu****am, b*bi kau, a**ing kau," seraya menampar kepala pelaku yang mana posisi pelaku pada saat itu dalam keadaan jongkok sedangkan korban dalam keadaan berdiri berhadapan.

Liharman yang sudah emosi lantas berdiri dan menjambak rambut korban dengan mengunakan kedua tangannya.

Korban kemudian membalas dengan menjambak rambut pelaku.

Rosida sempat menggigit jempol jari sebelah kanan Liharman.

Dan setelah gigitan terlepas, pelaku langsung mencekik leher bagian depan korban dengan menggunakan kedua tangannya.

Hingga kondisi Rosida dalam keadaan lemas lalu korban jatuh di atas tanah dalam posisi terlentang.

Selanjutnya pelaku mengambil sebilah pisau cutter dari dalam tas milik pelaku, kemudian menyayat leher bagian depan korban sebanyak tiga kali hingga pisau cutter menjadi patah.

Selanjutnya, Liharman membuka baju korban dan menyumpal mulut korban dengan menggunakan ranting kayu.

Kemudian pelaku mengambil dua batang ranting kayu dan memasukkan ranting kayu tersebut ke lubang hidung korban.

Selanjutnya pelaku membuka celana panjang dan celana dalam korban.

Pelaku mengambil dua batang ranting kayu dan menusukkannya ke dalam kemaluan korban.

Setelah pelaku melihat korban tidak bernyawa, maka pelaku menutupi korban dengan menggunakan daun-daunan.

Namun kaki sebelah kanan korban masih terlihat sedikit.

Pelaku pun pergi begitu saja meninggalkan korban yang sudah meninggal dunia sekira pukul 14.00WIB. 

Liharman pun sempat kalut dengan kelakuannya.

Ia bolak balik naik angkutan hingga akhirnya sekitar pukul 23.00 WIB, pelaku menuju Polsek Siantar Martoba dan menceritakan semua perbuatannya kepada polisi.(tribun-medan.com)

Sumber: Tribun Medan
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved