Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Seolah Sudutkan Bharada E, Sebut Tak Dengar Perintah Ferdy Sambo Tembak Yosua

Ricky Rizal yang berada di TKP mengaku tak mendengar perintah Ferdy Sambo ke Bharada E untuk menembak Yosua.

Tayang:
HO
Ricky Rizal menjadi terdakwa kontroversial dalam perkara pembunuhan Yosua Hutabarat. Ricky sempat mengaku bersembunyi di balik kulkas ketika Ferdy Sambo dan Bharada E menembak mati Yosua Hutabarat pada 8 Juli 2022 lalu.  

Pada kejadian penembakan itu, Ricky mengungkapkan bahwa dirinya berada di belakang Bharada E yang diperintahkan Sambo untuk menjadi ekeskutor.

Oleh sebab itu, dia juga mengaku tidak melihat saat Sambo menghabisi Yosua setelah ditembak Bharada E.

"Saya lihat Pak FS tembak itu ke dinding."

Sebagai informasi, dalam perkara ini

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi telah ditetapkan sebagai terdakwa.

Mereka ditetapkan terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara. Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

Baca juga: Jelang Eksekusi Lahan, Polres Simalungun Lakukan Sosialisasi kepada Penggarap

Baca juga: Dewan Pengupahan Putuskan UMK Kota Binjai Tahun 2023 Naik, Sebelumnya Sebesar Rp 2.630.684

(*)

Berita sudah tayang di tribunnews.com

Sumber: Tribunnews
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved