Berita Nasional

Soal Menko Luhut Larang OTT Koruptor, Ali Fikri Anggap Menko Luhut Tak Paham Sepenuhnya Kerja KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik Menko Luhut Binsar Panjaitan. 

Kompas.com
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri 

TRIBUN-MEDAN.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi kritik Menko Luhut Binsar Panjaitan

Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut bahwa Menko Luhut tidak memahami sepenuhnya kinerja KPK sehingga melarang KPK untuk rutin menggelar operasi tangkap tangan. 

Ali Fikri mengungkapkan cara kerja dari lembaga anti rasuah ini tidak hanya penindakan saja seperti OTT.

Namun, katanya, KPK menyelesaikan kasus-kasus korupsi dengan terukur secara holistik.

"Cara kerja pemberantasan korupsi oleh KPK tentu tidak hanya fokus pada upaya penindakan saja tapi diselesaikan dengan kerja-kerja terukur secara holistik," ujarnya ketika dihubungi Tribunnews.com, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Live TV Online Indosiar Persebaya Surabaya vs Persis Solo Liga 1, Link Nonton Live Streaming via HP

Baca juga: Kompetisi ML Berhadiah Rp 60 Juta, Wali Kota Bobby Harap Lahir Atlet E-sport Medan

Ali menjelaskan penindakan bagi tersangka korupsi tidak semata-mata hanya dilakukan berupa penangkapan seperti OTT saja.

Namun juga ada upaya pencegahan yang dilakukan oleh KPK dalam rangka langkah antisipatif.

"Hal ini kita wujudkan dari setiap KPK melakukan tindakan tangkap tangan ataupun menangani perkara tindak pidana korupsi di suatu wilayah ataupun sektor tertentu, KPK segera bergegas melakukan berbagai upaya pencegahan ataupun pendekatan pendidikan antikorupsinya," kata Ali.

Salah satu upaya pencegahan yang dilakukan KPK adalah melalui aplikasi Monitoring Center for Prevention (MPC).

Sebagai informasi, MPC adalah aplikasi terintegrasi yang dikembangkan KPK untuk memudahkan pengawasan dalam upaya koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi.

Selain itu, Ali mengungkapkan KPK juga melakukan upaya identifikasi peluang terjadinya tindak pidana korupsi di suatu sektor melalui Survei Penilaian Integritas (SPI).

"Dari temuan itu, KPK kemudian mendorong dan memonitor upaya-upaya pencegahannya agar tidak terjadi tindak pidana korupsi di wilayah maupun di sektor tersebut.

Ali pun mencontohkan OTT yang dilakukan terhadap mantan rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani terkait kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) beberapa waktu lalu.

Dirinya mengatakan upaya KPK tidak berhenti sampai dalam penindakan seperti OTT saja tetapi juga melakukan upaya pencegahan bersama Kemendikbudristek.

"KPK tidak berhenti pada upaya penindakannya saja (OTT Karomani), tapi KPK pun melakukan koordinasi dnegan para pemangku kepentingan agar modus serupa tak kembali terulang."

Sumber: Warta kota
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved