Brigadir J Ditembak Mati
ART Ferdy Sambo Menghilang, Martin Sebut Alasan Yosua Dibunuh dan Tak Kasih Kesempatan Klarifikasi
Martin Simanjuntak menduga bahwa yang sebenarnya mengalami pelecehan tersebut bukanlah Putri Candrawati, melainkan Yosua.
"Tapi tidak ditemukan di mana ini orang (Agus)," ungkap Ronny dikutip dari tayangan breakingnews Kompas TV.
Ronny menegaskan bahwa selama proses persidangan, kliennya bersikap kooperatif saat dimintai keterangan atau duduk sebagai terdakwa. Hal itu untuk mendukung peradilan yang cepat dan murah. Namun di sisi lain, dia merasa kecewa. Sebab ada saksi fakta yang hingga saat ini belum dihadirkan di persidangan untuk dimintai keterangan.
Jika memang tidak ada pemeriksaan tersebut, Ronny mengatakan akan fokus pada kasus yang banyak menguras energi anak bangsa tersebut. "Terkait dengan tidak ada pemeriksaan saksi fakta lagi (ART Ferdy Sambo) menurut kami sudah, kami fokus adalah supaya proses ini cepat dan tidak berbelit-belit," ujarnya.
"Kasus ini menghabiskan energi dari seluruh anak bangsa yang memperhatikan kasus ini," katanya. "Terdakwa yang lain berbelit membuat proses persidangan terkesan berbelit," sambung Ronny.
Sebagaimana diketahui saksi yang dihadirkan untuk lima orang terdakwa dalam perkara pembunuhan berencana Yosua itu yakni saksi Ahli Psikologi Forensik, Ahli Kriminologi, Ahli Balistik, Ahli Pidana, Ahli Digital Forensik, Ahli Forensik, Indonesia Automatic Fingerprint Identification System (Inafis), dan sejumlah ahli lainnya.
Adapun kelima terdakwa tersebut yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawati, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Kuat Maruf dan Bripka Ricky Rizal.
Para terdakwa pembunuhan berencana itu didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Khusus untuk Ferdy Sambo turut dijerat dalam kasus perintangan penyidikan atau obstruction of justice bersama Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.
Dalam kasus obstruction of justice tersebut mereka didakwa melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.
(*/tribun-medan.com)
Artikel ini telah tayang di TribunJambi.com dengan judul Martin Simanjuntak Ungkap Pemicu Ferdy Sambo Perintah Bhrada E Tembak Brigadir Yosua
