Sidang Ferdy Sambo
Agenda Sidang Ferdy Sambo Hari Ini: Psikolog UI dan Ahli Pidana UII Jadi Saksi Ahli Kuat Maruf
Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar, Senin (2/1/202
TRIBUN-MEDAN.com - Sidang lanjutan perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J akan kembali digelar, Senin (2/1/2023).
Ada pun agenda sidang hari ini adalah untuk terdakwa Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Adapun agenda sidang yakni mendengar keterangan saksi ahli meringankan yang dihadirkan kubu Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf.
Terdakwa Ricky Rizal dan Kuat Maruf diberikan kesempatan menghadirkan saksi atau ahli yang meringankan setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) selesai menghadirkan saksi dan ahli dari pihak mereka.
Lantas, siapa saja ahli meringankan yang dihadirkan?
Ahli Meringankan dari Kubu Ricky Rizal
Ricky Rizal akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Universitas Indonesia (UI).
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Ricky Rizal, Erman Umar.
"Besok (hari ini) ahli psikologi forensik dari UI," ujarnya saat dikonfirmasi, Minggu (1/1/2023).
Dilansir Kompas.com, tim penasihat hukum Ricky akan menghadirkan ahli psikologi forensik dari Fakultas Psikologi UI, Nathanael Elnadus J Sumampouw, dalam persidangan hari ini.
Pengurus Pusat Asosiasi Psikologi Forensik Indonesia (Apsifor) itu dihadirkan pihak Ricky Rizal sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
"Ahli kita hari ini Psikolog Nathael dari Fakultas Psikologi UI," jelas Erman Umar, Senin.
Ahli Meringankan dari Kubu Kuat Maruf
Kuasa hukum terdakwa Kuat Maruf, Irwan Irawan, mengatakan pihaknya akan menghadirkan satu orang ahli pidana.
"Hanya satu (yang dihadirkan) ahli pidana," katanya, Minggu.
Namun, Irwan Irawan sempat enggan menyampaikan identitas dari ahli yang dihadirkan.
Sebab, ahli meringankan tersebut akan diungkap di persidangan.
Diberitakan Kompas.com, tim penasihat hukum terdakwa Kuat Maruf akan menghadirkan Ahli Pidana dari Fakultas Hukum (FH) Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta, Muhammad Arif Setiawan.
Muhammad Arif Setiawan dihadirkan pihak Kuat Maruf sebagai saksi a de charge atau saksi yang meringankan.
"Kami hadirkan DR Muhammad Arif Setiawan, SH, MH," ungkap Irwan Irawan, Senin.
Sebagai informasi, Ricky Rizal dan Kuat Maruf didakwa melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, dan Bharada Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir J menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.
Brigadir J tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo di Duren Tiga, Jakarta Selatan.
Peristiwa pembunuhan disebut terjadi lantaran adanya cerita sepihak dari Putri Candrawathi yang mengaku dilecehkan Brigadir J di Magelang pada 7 Juli 2022.
Atas informasi itu, Ferdy Sambo marah dan merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J yang melibatkan Bharada E, Ricky Rizal, dan Kuat Maruf.
Dalam perkara ini, Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Ricky Rizal, Kuat Maruf, dan Bharada E didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
(*/Tribun-Medan.com)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.