Berita Persidangan
Inilah 5 Kurir Sabu Jaringan Internasional yang Dituntut Hukuman Mati di PN Medan
Kelima terdakwa kurir sabu 14kg dan 1896 butir ekstasi dari Malaysia ke Indonesia dituntut pidana mati di Pengadilan Negeri (PN) Medan.
"Lalu, sekira pukul 09.00 WIB, Anggota Polisi Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumut yaitu saksi Mahyudin, saksi Hendra Gunawan Ginting, saksi A Rahmat Tumanggor, saksi Junimantua Siallagan, saksi Rahmadi Siregar, dan saksi Iswandi, yang sebelumnya telah mendapat informasi dari Sabaruddin alias Sabar dan Ali Mansyah tentang adanya pengiriman narkotika jenis sabu langsung melakukan penangkapan terhadap Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah," bebernya.
Setelah melakukan penggeledahan didalam kenderaan yang di tumpanggi dan berhasil menemukan dua tas yang berisikan narkotika jenis sabu atas penemuan barang bukti berupa 14 bungkus plastik teh Cina merek GUANYINGWANG serta satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan diduga narkotika jenis Pil Esktasi sebanyak 1.896 butir.
Kemudian Ryan bersama dengan Doni dan Nur Azzizah dibawa ke kantor Ditresnarkoba Polda Sumut.
Berdasarkan Berita Acara Penimbangan Barang Bukti tanggal 8 Juli 2022 dari Dir Resnarkoba Polda Sumut bahwa barang bukti yang disita milik Ma Can, Cahyono, Ryan, Doni dan Nur Azzizah berupa 14 Bungkus plastik teh Cina warna hijau bertuliskan Guanyingwang berisikan narkotika jenis sabu seberat 14.000 gram dan satu bungkus plastik klip warna putih tembus pandang yang berisikan 1.896 butir Pil Esktasi warna hijau berlogo Gucci seberat 700 gram netto.
(cr28/tribun-medan.com)

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.