Berita Medan
Korupsi Rp 352.590.007, Eks Kades Sei Dadap Asahan Divonis Empat Tahun Penjara
Eks Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Yantono divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Medan.
TRIBUN-MEDAN.com, MEDAN - Eks Kepala Desa (Kades) Sei Dadap I/II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan Yantono divonis empat tahun penjara di Pengadilan Tipikor PN Medan, Senin (9/1/2023).
Tak hanya hukuman penjara, majelis hakim yang diketuai Sarma Siregar juga menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.
"Menjatuhkan hukuman penjara kepada terdakwa Yantono selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsidair 3 bulan kurungan," tegas Sarma, Senin.
Hakim menilai, terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Menurut hakim, hal memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mengikuti program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi dan sempat menjadi DPO selama 2 tahun.
"Hal meringankan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa menyesali perbuatannya dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya, terdakwa bersikap sopan dalam persidangan," urai Sarma.
Lanjut Sarma, terdakwa juga dikenakan pidana membayar uang pengganti (up) kerugian negara sebesar Rp 352.590.007 subsidair 6 bulan penjara.
Usai membacakan amar putusannya, majelis hakim memberikan waktu tujuh hari kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Penasihat Hukum (PH) terdakwa untuk melakukan permohonan banding.
Untuk diketahui, dalam dakwaannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Christian Sinulingga menguraikan, perkara ini bermula ketika tahun anggaran 2018 desa yang dipimpin terdakwa mendapatkan bantuan Dana Desa (DD) Rp 652.004.000 dan Alokasi Dana Desa (ADD) Rp 519.417.000.
"Yakni untuk penyelenggaran pemerintahan desa, pembangunan fisik, pembinaan dan penyuluhan masyarakat desa maupun pembayaran honor sejumlah personil pelaksana berbagai kegiatan berikut Bagi Hasil Pajak dan Retribusi yang dituangkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dengan total Rp 1.257.478.200," ucap Jaksa.
Di antaranya, pembangunan drainase di Dusun I Jalan Jambu dan Dusun V Jalan Durian, jalan rabat beton di Dusun II Jalan Anggur, di Dusun III Jalan Cendana, di Jalan Dadap Indah menuju Dusun VI Jalan Rambutan, pembangunan drainase di Dusun VI Jalan Kamboja serta pembangunan tembok penahan tanah di Dusun IV Jalan Sawo.
"Untuk melaksanakan kegiatan fisik tersebut, terdakwa selaku kades memang ada menunjuk Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) TA 2018 dengan menerbitkan Surat Keputusan (SK) terdiri dari Mat Ali (Alm) selaku Ketua, Broyanto selaku Sekretaris dan Suroyo selaku anggota, tetapi TPK yang terdakwa tunjuk tersebut tidak pernah menerima SK Penunjukan," kata Christian Sinulingga dihadapan Majelis hakim diketuai Sarma Siregar.
Demikian halnya SK tentang Pengangkatan Pelaksana Teknis Pengelola Keuangan Desa (PPTPKD).
Antara lain, Sulastri (Sekretaris Desa) Selaku Koordinator merangkap anggota serta Rahmawati, Panca Agus Sentosa serta Cici Elindani masing-masing anggota.
"Dalam pembuatan Rencana Anggaran Biaya (RAB), bestek serta Laporan Pertanggungjawaban (LPj) kegiatan fisik/ pembangunan TA 2018, terdakwa meminta bantuan pada saksi Syarifah Aini Sihombing selaku Pendamping Desa Teknik Infrastruktur (PDTI), sedangkan TPK yang terdakwa tunjuk, tidak terdakwa libatkan dalam pelaksanaan kegiatan," urai Christian.
korupsi
eks Kades Sei Dadap I/II
Kabupaten Asahan
Pengadilan Tipikor
PN Medan
Yantono
sidang vonis korupsi
Tribun Medan
dana desa
| Sandra Ruvina, Siswi Sutomo 2 Medan yang Go Internasional Lewat TechGirls 2025 |
|
|---|
| Dalam Setahun 3 Kali Kehilangan Barang di Medan Tembung, Digasak Komplotan Maling |
|
|---|
| Ribuan Warga Medan Antusias Ramaikan Livin by Mandiri RUNFEST 2025 |
|
|---|
| Satpol PP Medan Tindak Bangunan Tanpa PBG di Marelan, Rommy Soroti J-City dan CityView |
|
|---|
| Surya Darma Pasrah, Lapak Burger yang Jadi Sumber Nafkah Raib Digondol Maling |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.