Sidang Ferdy Sambo

ISAK Tangis Ferdy Sambo Ketika Ditanya Soal Kondisi Anak di Rumah, tak Mau Jawab Pertanyaan

Saat ditanya mengenai anak-anaknya di rumah, Ferdy Sambo tiba-tiba menangis terisak dan tak mau menjawab pertanyaan tersebut.

Editor: Liska Rahayu
HO
ISAK Tangis Ferdy Sambo Ketika Ditanya Soal Kondisi Anak di Rumah, tak Mau Jawab Pertanyaan 

TRIBUN-MEDAN.com - Saat ditanya mengenai anak-anaknya di rumah, Ferdy Sambo tiba-tiba menangis terisak dan tak mau menjawab pertanyaan tersebut.

Ferdy Sambo terisak ketika ditanya oleh tim penasehat hukumnya mengenai anak-anaknya saat menjalani pemeriksaan di persidangan pada Selasa (10/1/2023).

"Saat ini saudara setelah pernikahan ada dikaruniai putra-putri, bisa disebutkan?" tanya Pengacara Sambo, Rasamala Aritonang di dalam persidangan.

Sambo menjawab jika dia memiliki empat anak.

Empat anak Ferdy Sambo itu terdiri dari dua laki-laki dan dua perempuan.

Dari keterangan yang dia sampaikan, Sambo memiliki anak bungsu yang berusia satu setengah tahun.

Lantas mengingat kondisi Ferdy Sambo dan istrinya saat ini sedang ditahan, penasehat hukum pun menyinggung kondisi anak-anak tersebut.

"Saudara bisa jelaskan, sekarang kan sementara waktu saudara dan terdakwa Putri sedang tidak bisa di rumah. Siapa sekarang yang mengurus anak-anak?" tanya Rasamala lagi.

Ferdy Sambo tak mampu menjawab mendengar pertanyaan tersebut.

Di tengah keheningannya, dia kemudian sedikit terisak.

Tim penasehat hukum pun menawarkan bahwa Ferdy Sambo tidak mesti menjawab pertanyaan tersebut.

"Saudara bisa jawab?" kata Rasamala.

"Saya skip," kata Sambo.

Penasehat hukum lantas mengungkit soal karier Sambo selama 28 tahun di Polri.

"Bisa sedikit jelaskan bagaimana perjalanan karier saudara selama 28 tahun? Singkat saja."

Dari pertanyaan itu, Sambo menjelaskan bahwa dirinya telah mendapatkan berbagai penghargaan, termasuk bintang bhayangkara.

"Tapi harus saya lepaskan," ujarnya sembari terisak.

Setelahnya, tim penasehat hukum memberikan tisu kepada Sambo yang sudah menangis.

Mantan Kadiv Propam Polri itu pun kemudian menjawab pertanyaan-pertanyaan dengan suara sengau.

Sebagai informasi, dalam perkara dugaan pembunuhan berencana terhadap brigadir J, Ferdy Sambo telah ditetapkan sebagai terdakwa bersama isterinya, Putri Candrawathi.

Mereka menjadi terdakwa bersama tiga orang lainnya, yaitu Bripka Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, dan Kuwat Maruf.

Kelimanya telah didakwa pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.

Selain itu, ada pula terdakwa obstruction of justice atau perintangan perkara.

Mereka ialah Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, Chuck Putranto, Irfan Widianto, Arif Rahman Arifin, dan Baiquni Wibowo.

Para terdakwa obstruction of justice telah didakwa Pasal 49 juncto Pasal 33 subsidair Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) UU ITE Nomor 19 Tahun 2016 dan/atau dakwaan kedua pasal 233 KUHP subsidair Pasal 221 ayat (1) ke 2 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP.

(*/Tribun-Medan.com)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com

Sumber: Tribun Solo
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved