Sidang Ferdy Sambo
Ferdy Sambo Marah Timsus Bentukan Kapolri Olah TKP di Rumahnya, Sebut Timsus tak Punya Tata Krama
Ferdy Sambo marah saat Timsus melakukan olah TKP di lokasi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
TRIBUN-MEDAN.com - Ferdy Sambo marah saat Timsus melakukan olah TKP di lokasi kematian Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Bahkan, suami Putri Candrawathi tersebut menyebut Timsus bentukan Kapolri itu tak punya tata krama.
Kelakuan Ferdy Sambo dibocorkan mantan Wakil Kepala Detasemen (Wakaden) B Biro Pengamanan Internal (Paminal) Divisi Propam Polri Arif Rachman Arifin.
Ferdy Sambo marah-marah kepada Arif Rachman melalui sambungan telepon karena merasa timsus tidak memiliki tata krama.
Hal tersebut disampaikan Arif Rachman saat diperiksa sebagai terdakwa dalam sidang kasus obstruction of justice kematian Brigadir J di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (13/1/2023).
Awalnya, Arif menyampaikan bahwa pada tanggal 12 Juli 2022 malam, timsus bentukan Kapolri melakukan olah TKP di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jaksel.
Kemudian, Arif Rachman awalnya ditelepon oleh eks Karo Paminal Divisi Propam Brigjen Hendra Kurniawan.
Arif Rachman, yang hanya berada di luar rumah, dimarahi Hendra Kurniawan karena tidak tahu persis apa yang sedang timsus lakukan di dalam rumah.
Tidak lama setelah Hendra Kurniawan memarahinya, giliran Ferdy Sambo yang meneleponnya.
"Nah ini berikutnya Pak Ferdy Sambo juga telepon kami. Setelah Pak Hendra telepon, Ferdy Sambo nelepon. Selang berapa menit kemudian," ujar Arif.
Arif mengungkapkan, saat Ferdy Sambo menelepon, nada suaranya sudah marah.
Ferdy Sambo menyebut timsus bentukan Kapolri tidak memiliki tata krama karena tidak izin kepada dirinya sebelum melakukan olah TKP.
"Sudah dengan nada marah, 'mereka tidak tahu itu rumah saya di situ. Apa mereka enggak punya tata krama, izin sama saya'. Saya siap-siap saja," kata Arif Rachman menceritakan isi pembicaraannya dengan Sambo.
Hakim ketua lantas menilai itu sebagai sesuatu yang menggelitik.
Sebab, tidak berapa lama Hendra menelepon Arif, giliran Sambo yang menelepon.
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.