Sidang Ferdy Sambo

Ricky Rizal Tak Merasa Tak Ikut Campur Kematian Yosua, Tolak Tuntutan 8 Tahun Penjara: Harap Bebas

Pihak Ricky Rizal merasa keberatan dengan tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/1/2023). 

HO
Grup WhatsApp Duren Tiga itu dibuat oleh terdakwa Ricky Rizal pada 11 Juli 2022 atau 4 hari setelah insiden pembunuhan Yosua 

Setelah itu, Ricky Rizal menyatakan, Ferdy Sambo meminta untuk dibantu jika nantinya Brigadir Yoshua melakukan perlawanan.

Saat itu, Ferdy Sambo meminta kepada Ricky untuk menembak Yoshua jika perlawanan itu benar terjadi.

Namun, karena merasa tidak kuat mental, Ricky secara tegas menentang perintah dari mantan jenderal polisi bintang dua itu.

"Saya diminta untuk backup dan mengamankan, kamu backup saya amankan saya, kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia," kata Ricky.

"Setelah itu saya jawab, saya tidak berani pak saya tidak kuat mentalnya," sambungnya.

Baca juga: Bripka Ricky Rizal Bakal Hadapi Sidang Tuntutan Kasus Tewasnya Brigadir J Pekan Depan

Dari situ, Hakim Wahyu menegaskan kembali perintah menembak dari Ferdy Sambo kepada Ricky.

Ricky juga membenarkan kalau Ferdy Sambo memintanya menembak bukan menghajar.

"Artinya terdakwa Ferdy Sambo, kalau dia melawan kamu berani tembak dia atau tidak?" tanya hakim Wahyu.

"Betul yang mulia," jawab Ricky Rizal.

"Kalimatnya begitu? bukan hajar?" tanya Hakim Wahyu.

"Betul yang mulia. Tidak ada kalimat hajar," jawab Ricky memastikan.

"Tapi tembak?" tanya lagi Hakim Wahyu.

"Kalau dia melawan kamu berani gak tembak dia. Kalau dia melawan," jawab Ricky seraya meniru pernyataan Ferdy Sambo.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 3/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved