Sidang Ferdy Sambo
Ricky Rizal Tak Merasa Tak Ikut Campur Kematian Yosua, Tolak Tuntutan 8 Tahun Penjara: Harap Bebas
Pihak Ricky Rizal merasa keberatan dengan tuntutan 8 tahun penjara dari Jaksa Penuntut Umum (JPU), Senin (16/1/2023).
Brigadir Yoshua tewas setelah dieksekusi di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pembunuhan itu terjadi diyakini setelah Putri Candrawathi bercerita kepada Ferdy Sambo karena terjadi pelecehan seksual di Magelang.
Ferdy Sambo saat itu merasa marah dan menyusun strategi untuk menghabisi nyawa dari Yoshua.
Dalam perkara ini Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Bripka Ricky Rizal alias Bripka RR, Kuwat Maruf dan Bharada Richard Eliezer alias Bharada didakwa melakukan pembunuhan berencana.
Kelima terdakwa didakwa melanggar pasal 340 subsidair Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP dengan ancaman maksimal hukuman mati.
Baca juga: Verrel Bramasta Kaget Foto Venna Melinda Berdarah Dibilang Janggal: Pakar Rambut?
Baca juga: Sama dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Berharap Bebas
(*)
Berita sudah tayang di tribunnews.com
Ricky Rizal merasa keberatan dengan tuntutan 8 tah
tuntutan kepada Ricky Rizal
Ricky Rizal
Tribun-medan.com
| Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara, Pengamat Sebut Jaksa tak akan Ajukan Banding |
|
|---|
| Tak Ada Banding, Vonis Richard Eliezer Inkracht, Bakal Segera Dipindah ke Lapas |
|
|---|
| Jaksa Ajukan Banding Atas Vonis Ferdy Sambo dkk, Ini Penjelasan Kejagung |
|
|---|
| Pengamat Sarankan Richard Elieze tak Kembali Berkarier Jadi Polisi, Ungkap Ada Bahaya yang Mengintai |
|
|---|
| SIDANG Vonis Bharada E Sempat Ricuh, Ini Alasan LPSK Sigap Lindungi Richard Eliezer |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.