Berita Nasional

Sama dengan Kuat Maruf, Ricky Rizal Juga Dituntut 8 Tahun Penjara, Kuasa Hukum: Berharap Bebas

Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

HO
Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).  

TRIBUN-MEDAN.com - Terdakwa Ricky Rizal dituntut 8 tahun penjara terkait perkara pembunuhan Yosua Hutabarat di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023). 

Jaksa menuntut Ricky Rizal Wibowo 8 tahun penjara dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Yosua Hutabarat alias Brigadir J.

Tuntutan 8 tahun ini sama dengan tuntutan terhadap Kuat Maruf. Kuat Maruf juga dituntut 8 tahun penjara terkait pembunuhan Yosua. 

Diketahui, pembunuhan berencana Brigadir J itu diotaki oleh Eks Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo.

Adapun pembunuhan itu dilakukan di rumah dinas Sambo di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan pada 8 Juli 2022.

Dalam kasus ini, JPU meyakini Ricky Rizal bersalah bersama terdakwa lainnya terlibat dalam kasus pembunuhan yang membuat Brigadir J tewas.

Perbuatan Ricky pun juga telah memenuhi rumusan perbuatan pidana.

"Kami penuntut umum menyimpulkan telah terbukti secara sah dan meyakinkan telah memenuhi rumusan perbuatan pidana turut serta merampas nyawa orang lain yang direncanakan terlebih dahulu," ujar JPU saat membacakan surat penuntutan di PN Jakarta Selatan, Senin (16/1/2023).

Baca juga: Prediksi Skor Persita vs Persebaya di Liga 1, Bajul Ijo Bawa 4 Pemain Baru Lawan Pendekar Cisadane

Baca juga: Usai Diperiksa 7 Jam, Ferry Irawan Langsung Ditahan di Polda Jatim Terkait Kasus KDRT Venna Melinda

Atas hal tersebut, JPU menuntut agar Majelis Hakim untuk menyatakan Ricky Rizal terbukti bersalah telah melakukan tindak pidana dalam pembunuhan Brigadir J.

"Menuntut agar supaya majelis hakim yang memeriksa dan mengadili menyatakan terdakwa Ricky Rizal terbukti bersalah melakukan tindak pidana," sebut JPU.

Akibat perbuatannya itu, JPU pun menuntut Ricky Rizal Wibowo agar dijatuhkan pidana 8 tahun penjara.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ricky Rizal Wibowo dengan penjara selama 8 tahun penjara dikurangi selama terdakwa menjalani masa tahanan dan membebani terdakwa biaya perkara sebesar Rp 5 ribu," jelas JPU.

Sebelum Ricky Rizal, JPU juga meyakini Asisten Rumah Tangga (ART) Ferdy Sambo, Kuat Maruf terbukti bersalah dalam kasus pembunuhan Brigadir J.

JPU juga menuntut agar Kuat Maruf dihukum pidana 8 tahun penjara.

Diketahui, Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir Yoshua menjadi korban pembunuhan berencana yang diotaki Ferdy Sambo pada 8 Juli 2022 lalu.

Sumber: Tribunnews
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved